JAKARTA – Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang dalam memperjuangkan status hukum lahan Puncak Mall akhirnya membuahkan hasil. Pemkab Kepahiang dipastikan resmi mengantongi restu dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia terkait pengalihan hak milik lahan strategis tersebut.
Kepastian ini didapat setelah Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. melakukan audiensi dan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu RI di Jakarta, Kamis (16/4). Langkah ini sekaligus mengakhiri ketidakpastian status lahan yang semula berstatus Barang Milik Negara (BMN) di bawah pencatatan Kementerian Kehutanan.
Zurdi Nata mengungkapkan, sinyal hijau dari pemerintah pusat ini ditandai dengan sikap legawa Kemenkeu yang berkomitmen untuk tidak memperpanjang sengketa hukum di tingkat akhir.
“Alhamdulillah, di tingkat Pemerintah Pusat tidak ada lagi persoalan terkait pelepasan lahan Puncak Mall. Kementerian Keuangan memastikan tidak akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Aset tersebut akan segera dialihkan statusnya dari BMN menjadi Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Kepahiang,” ujar Zurdi Nata, Jumat (17/4).
Pihak Kemenkeu berjanji akan memproses seluruh administrasi pelepasan aset negara tersebut dalam waktu dekat. Sebagai langkah cepat di lapangan, Pemkab Kepahiang juga telah menyerahkan surat pernyataan resmi bersedia menerima pengalihan aset di sela-sela koordinasi tersebut.
Proses transisi administrasi dari pusat ke daerah ini ditargetkan rampung paling lambat dalam waktu lima bulan ke depan. Setelah dokumen pelepasan dari Kemenkeu terbit, Pemkab Kepahiang akan langsung mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penerbitan sertifikat hak milik pemerintah daerah.
Proyeksi Pendapatan dan Pembaruan Kontrak
Peralihan status lahan menjadi milik daerah ini dipastikan akan membuka keran pendapatan baru bagi kas daerah. Zurdi Nata menegaskan, setelah sertifikat resmi dikantongi, Pemkab Kepahiang akan langsung mengambil langkah taktis di sektor bisnis.
Pemerintah daerah akan melakukan negosiasi ulang dan memperbaharui kontrak kerja sama dengan pihak manajemen ritel modern Puncak Mall yang saat ini beroperasi di atas lahan tersebut.
Langkah ini diambil guna memastikan kontribusi retribusi atau sewa lahan ke depan dapat berjalan sesuai dengan regulasi terbaru, transparan, serta memberikan kontribusi optimal bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepahiang. (adv)
