Bengkulu – Polemik penolakan ganti rugi lahan pada proyek pembangunan kolam retensi di Kelurahan Tanjung Agung terus bergulir. Sebanyak 15 warga menolak nilai kompensasi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp67.000 per meter persegi, karena dinilai terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dr. Desy Maryani, angkat suara dan meminta agar penilaian tersebut tidak dijadikan patokan final. Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hasil appraisal KJPP masih sangat mungkin untuk dievaluasi apabila tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Proyek kolam retensi yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dikerjakan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII (BWSS VII) Bengkulu diketahui memiliki nilai anggaran fantastis, mencapai Rp2,8 triliun. Kontras antara besarnya anggaran proyek dan kecilnya nilai ganti rugi lahan warga pun menjadi sorotan tajam.
“Penilaian dari KJPP bukan harga mati. Jika nilainya tidak rasional dan jauh dari rasa keadilan masyarakat, maka wajib dilakukan evaluasi. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap keberatan warga,” tegas Desy, Kamis (16/01/2026).
Ia menekankan bahwa pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. Menurutnya, proses pembebasan lahan harus mengedepankan musyawarah, transparansi, dan empati, agar tidak menimbulkan luka sosial di tengah masyarakat.
Sebagai solusi, Desy memaparkan tiga langkah strategis untuk meredam konflik tersebut. Pertama, membuka dialog terbuka antara BWSS VII, pemerintah daerah, dan warga terdampak guna mendengar aspirasi secara langsung. Kedua, mengajukan penilaian ulang (re-appraisal) terhadap lahan dengan mempertimbangkan harga pasar dan nilai sosial yang melekat pada tanah warga. Ketiga, apabila musyawarah tidak menemukan titik temu, DPRD siap memfasilitasi mediasi, bahkan membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tujuan pembangunan kolam retensi adalah untuk mengatasi banjir dan kepentingan masyarakat luas. Namun jangan sampai dalam prosesnya justru mencederai keadilan bagi warga kecil yang terdampak,” ujarnya.
Desy berharap seluruh pihak terkait dapat bersikap terbuka dan objektif agar proyek tersebut benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan ketimpangan. Hingga kini, 15 warga Tanjung Agung masih bersikeras menolak nilai ganti rugi dan berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat terdampak.