Didanai dari DAU dan DBH Sawit 2025
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Rejang Lebong, Roni Saputra, menjelaskan bahwa seluruh proyek ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2025 sesuai kontrak kerja dengan pihak kontraktor.
Adapun rincian sumber pembiayaan yakni:
Ruas Desa Palembang Kecik–Lubuk Alai dan Jalan Desa Merantau senilai Rp 2,8 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) 2025.
Ruas Kota Padang–Lubuk Belimbing II senilai Rp 1,7 miliar yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Bupati Fikri menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur di daerah pedesaan menjadi prioritas utama Pemkab Rejang Lebong dalam mewujudkan pemerataan pembangunan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan infrastruktur yang berkualitas dan merata hingga ke pelosok. Tujuannya sederhana: agar hasil pertanian warga tidak terhambat, konektivitas antarwilayah meningkat, dan ekonomi lokal tumbuh lebih cepat,” tegasnya.
Pembangunan jalan ini diharapkan menjadi tonggak baru bagi percepatan pertumbuhan ekonomi di sektor pertanian sekaligus memperkuat integrasi antarwilayah di Kabupaten Rejang Lebong. ***