Apresiasi Aktivis
Direktur Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu, Leksi Oktavia, mengapresiasi langkah Pemkab Kepahiang. Menurutnya, kepedulian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam merespons persoalan perkawinan anak.
“Kami telah melakukan kajian di tiga daerah, yakni Seluma, Rejang Lebong, dan Kepahiang. Dari hasilnya, Kepahiang sangat responsif bahkan sudah memasukkan program ini dalam RPJMD,” kata Leksi.
Ia menegaskan, perkawinan anak membawa dampak serius, terutama bagi perempuan. “Perempuan paling dirugikan. Mereka berhenti sekolah dan kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Sementara laki-laki bisa lebih mudah melanjutkan sekolah. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Pemkab Kepahiang juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa agar menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan perkawinan anak. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pencegahan di tingkat desa hingga kabupaten.***