Penimbunan BBM di Bengkulu Terbongkar, Residivis Bio Solar Seluma Kembali Ditangkap

Penimbunan BBM di Bengkulu Terbongkar, Residivis Bio Solar Seluma Kembali Ditangkap
Residivis penimbunan BBM bio solar di Seluma, Bengkulu, kembali ditangkap Polda. Polisi sita 640 liter bio solar, mobil, dan peralatan. Tersangka terancam 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar./ist/tbn/

BENGKULU, IKOBENGKULU.COM – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar kembali terbongkar di Bengkulu. Seorang residivis kasus serupa berinisial YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, ditangkap tim Unit 1 Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Tersangka YA diketahui pernah dipenjara pada 2024 atas kasus penimbunan BBM, namun kembali mengulangi perbuatannya. Polisi mengamankan barang bukti ratusan liter bio solar, satu unit mobil minibus, pompa elektrik, dan selang yang digunakan untuk menyalurkan bahan bakar.

“Diamankan satu orang tersangka penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Senin (29/9/2025).

Modus Operandi Tersangka

Menurut Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan, YA mendapatkan bio solar dari sopir ekspedisi dan pengunjal dengan sistem borongan jerigen. Satu jerigen berisi 35 liter dibeli seharga Rp300 ribu. Namun, isi jerigen tersebut kerap dikurangi menjadi 32 liter sebelum dijual kembali dengan harga Rp320 ribu kepada pembeli maupun pengemudi dump truk.

“Kegiatan ilegal ini sudah berlangsung lama. Sopir-sopir ekspedisi dari luar Bengkulu kerap menjual bahan bakar ke warung milik tersangka,” jelas Kompol Mirza.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index