Pemkab Kepahiang Siapkan Perbup Cegah Perkawinan Anak

Pemkab Kepahiang Siapkan Perbup Cegah Perkawinan Anak
Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, memberikan keterangan terkait finalisasi draf Peraturan Bupati pencegahan perkawinan anak, Selasa (30/9/2025).

KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM — Pemerintah Kabupaten Kepahiang tengah menyiapkan aturan khusus untuk menekan maraknya perkawinan anak di bawah umur. Melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), Pemkab Kepahiang mendorong lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun.

Langkah ini diambil setelah data Siga BKKBN mencatat sebanyak 4.658 anak di Kabupaten Kepahiang menikah pada usia di bawah 19 tahun. Angka tersebut menempatkan Kepahiang di posisi keempat terbesar di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, memberikan keterangan terkait finalisasi draf Peraturan Bupati pencegahan perkawinan anak, Selasa (30/9/2025).

Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, mengatakan draf Perbup saat ini sudah memasuki tahap finalisasi. Kajian dilakukan bersama sejumlah penggiat sosial dengan melibatkan forum konsultasi publik.

“Untuk draf Perbup sudah ada, sekarang dalam tahap finalisasi. Kajian terus dilaksanakan salah satunya melalui forum konsultasi publik yang digelar bersama pihak rekanan,” ujar Linda, Selasa (30/9/2025).

Menurut Linda, regulasi tersebut nantinya memuat sejumlah sanksi, termasuk larangan bagi kepala desa dan perangkat menghadiri pesta perkawinan anak di bawah umur. Jika melanggar, perangkat desa dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Perbup yang berlaku.

Faktor Pendorong

Kajian yang dilakukan DPPKBP3A menemukan sejumlah faktor pemicu tingginya perkawinan anak di Kepahiang. Persoalan ekonomi, pergaulan remaja, hingga rendahnya pengetahuan orang tua dan anak menjadi penyebab utama.

Linda menegaskan, regulasi hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran semua pihak, terutama orang tua, untuk mencegah perkawinan anak. “Peran paling penting untuk mencegah perkawinan anak ada di tangan orang tua. Dengan adanya aturan hukum, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya.

 

Apresiasi Aktivis

Direktur Cahaya Perempuan Provinsi Bengkulu, Leksi Oktavia, mengapresiasi langkah Pemkab Kepahiang. Menurutnya, kepedulian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam merespons persoalan perkawinan anak.

“Kami telah melakukan kajian di tiga daerah, yakni Seluma, Rejang Lebong, dan Kepahiang. Dari hasilnya, Kepahiang sangat responsif bahkan sudah memasukkan program ini dalam RPJMD,” kata Leksi.

Ia menegaskan, perkawinan anak membawa dampak serius, terutama bagi perempuan. “Perempuan paling dirugikan. Mereka berhenti sekolah dan kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan. Sementara laki-laki bisa lebih mudah melanjutkan sekolah. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Pemkab Kepahiang juga berencana menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa agar menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan perkawinan anak. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pencegahan di tingkat desa hingga kabupaten.***