Kutai Kartanegara, 10 Juli 2025 – Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Marangkayu dan melibatkan unsur pemerintah daerah, kepala desa, perangkat desa, serta masyarakat setempat.
Rombongan Komite I dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, didampingi oleh anggota Komite I lainnya yakni Carel Simon Petrus Suebu, TGH. Ibnu Halil, Hasan Basri, Jialyka Maharani, dan Maria Goreti.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para kepala desa se-Kecamatan Marangkayu.
UU Desa dan Tantangan Implementasinya di Lapangan
Dalam sambutannya, Asisten I Bupati Kutai Kartanegara menegaskan bahwa pembangunan desa merupakan proses transformasi sosial yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Ia menyebut bahwa dengan hadirnya UU Desa, pemerintah desa kini memiliki kemandirian dalam mengelola rumah tangganya sendiri, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Ketua Komite I, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa DPD RI saat ini tengah fokus mengkaji efektivitas pelaksanaan desentralisasi agar manfaatnya lebih dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Menurutnya, meskipun Dana Desa telah mendorong peningkatan jumlah desa mandiri, namun angka kemiskinan di desa masih menjadi ironi yang nyata. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan relevan, termasuk melalui penguatan koperasi merah putih dan program ekonomi kerakyatan lainnya.
“Komite I DPD RI memiliki fungsi pengawasan strategis, termasuk dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan desa,” tegasnya.

Sorotan Anggota Komite I: Bumdes, Koperasi, dan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam sesi dialog interaktif, sejumlah anggota Komite I menyoroti berbagai aspek pelaksanaan UU Desa:
- Hasan Basri mempertanyakan efektivitas penggunaan Dana Desa dan realisasi koperasi merah putih. TGH Ibnu Halil menekankan perlunya optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai pilar pemberdayaan ekonomi warga. Jialyka Maharani menyoroti pentingnya program pemberdayaan yang didukung oleh akses permodalan dan pelatihan teknis yang memadai.
Tanggapan Pemkab dan Aspirasi Kepala Desa
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemkab Kutai Kartanegara menjelaskan bahwa koperasi merah putih saat ini dalam tahap legalisasi dengan capaian positif di sejumlah desa. Pemerintah desa juga telah diberikan keleluasaan untuk mengalokasikan anggaran jaminan sosial dan beasiswa melalui APBDes sejak tahun 2021.
Pelaksanaan Bumdes dinilai masih bervariasi antarwilayah—beberapa desa telah menunjukkan keberhasilan, sementara lainnya masih menghadapi tantangan. Sejumlah kepala desa berharap agar persepsi terhadap aparatur desa semakin membaik, terutama dengan diterapkannya aplikasi pelaporan terintegrasi bersama Inspektorat guna mendorong transparansi penggunaan dana desa.
Selain itu, dukungan infrastruktur seperti bantuan irigasi dinilai telah memberi dampak nyata terhadap peningkatan produktivitas pertanian. Namun, konektivitas antardesa dan pengembangan komoditas karet masih menjadi tantangan akibat keterbatasan kewenangan desa dalam menghadapi dominasi sektor industri, khususnya pertambangan.
Penutup: Harapan untuk Perbaikan Kebijakan
Komite I DPD RI menegaskan bahwa hasil kunjungan kerja ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan rekomendasi kebijakan nasional yang lebih berpihak kepada desa. Evaluasi terhadap pelaksanaan UU Desa diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan secara berkelanjutan. (Cik)