Kurir JN* Diciduk Bersama Sabu Senilai Rp 850 Juta!

Kurir JN* Diciduk Bersama Sabu Senilai Rp 850 Juta!

Bengkulu – Seorang pria berinisial Js alias IBi usia 30 tahun, yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman paket JN* ditangkap oleh tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, karena kedapatan membawa 1,3 kilogram zat kristal putih yang diduga ‘garam cina’ (sebutan tersamar untuk sabu). Ia diamankan pada Senin 6 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Merapi Raya Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran barang terlarang. Setelah melakukan pengintaian dan pembuntutan, petugas akhirnya menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, lalu kami lakukan penyelidikan. Tersangka kami amankan di kawasan Panorama dengan sejumlah barang bukti," ujar Kompol David Tampubolon, Kasubdit 3 Resnarkoba Polda Bengkulu dalam konferensi pers, Rabu, 7 Mei 2025.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti yang telah dikemas dengan modus terselubung, yakni disisipkan ke dalam potongan pipa sedotan plastik agar tidak mencurigakan selama proses pengiriman.

Barang bukti yang disita meliputi 1,3 kilogram ‘garam cina’ dalam lima paket besar, serta 30 paket kecil, di mana 25 di antaranya sudah sempat diedarkan ke masyarakat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beberapa kali menjalankan tugas sebagai kurir dan menerima upah sebesar satu juta rupiah untuk setiap paket yang diantarkan. Total nilai dari barang bukti diperkirakan mencapai sekitar 850 juta rupiah.

Tersangka juga diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2018. Penangkapan ini menjadi salah satu pengungkapan peredaran sabu terbesar di Bengkulu sepanjang tahun 2025.

"Ini termasuk salah satu kasus peredaran sabu terbesar di Bengkulu tahun ini. Jumlah dan bentuk penyamaran barang menunjukkan jaringan yang terorganisir," tambah Kompol David.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan pemasok dan pengedar lainnya yang diduga lebih besar.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. (cik)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index