Mayoritas Kadin Daerah Tolak Munaslub, Dukung Kepemimpinan Arsjad Rasjid Hingga 2026

Mayoritas Kadin Daerah Tolak Munaslub, Dukung Kepemimpinan Arsjad Rasjid Hingga 2026
Ketua Umum Arsjad Rasjid.

IKOBENGKULU.COM– Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak upaya penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia yang bertujuan menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan ini didasarkan pada ketidakpatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia serta Keputusan Presiden (Keppres) No. 18/2022.

Penolakan ini disuarakan oleh 21 Kadin Daerah, termasuk Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Mereka menilai bahwa pelaksanaan Munaslub tersebut melanggar ketentuan AD/ART Kadin Indonesia.

Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menyatakan bahwa sesuai keputusan rapat pleno, Kadin Gorontalo tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga masa bakti 2026. “Kami menolak Munaslub karena berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, pergantian antar waktu hanya bisa dilakukan jika ketua melanggar aturan atau mengundurkan diri, dan itu tidak terjadi,” ujarnya.

AD/ART Kadin Indonesia menyatakan bahwa Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip organisasi, yang harus didahului oleh dua kali peringatan tertulis. Selain itu, permintaan Munaslub harus diajukan oleh setidaknya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa, dan mayoritas Kadin Daerah telah menolak usulan tersebut.

Senada dengan Kadin Gorontalo, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, juga menolak Munaslub yang dianggap tidak sah. “Gerakan ini tidak sesuai dengan aturan organisasi dan merusak marwah Kadin sebagai wadah dunia usaha,” tegas Anton.

Dukungan serupa juga datang dari Ketua Kadin Papua, Ronald Antonio, yang menganggap upaya Munaslub dapat merusak stabilitas organisasi. "Kami menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan menilai bahwa ini bisa merusak Kadin sebagai organisasi yang solid dan terpercaya," katanya.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, mendukung penuh kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya menunjuk Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. Menurut Umar, keputusan tersebut sudah sesuai dengan peraturan AD/ART Kadin dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin.

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Bengkulu, Ahmad Irfansyah, menegaskan pentingnya menjalankan organisasi sesuai AD/ART. “Kami akan selalu patuh pada aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang menjadi wadah pengusaha dan mitra strategis pemerintah, Kadin Indonesia dibentuk berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 dan ditegaskan dalam Keppres No. 18/2022. Arsjad Rasjid terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk masa bakti 2021-2026 dalam Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Daerah, upaya penyelenggaraan Munaslub dinilai bertentangan dengan aturan organisasi dan dapat mengganggu stabilitas Kadin sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index