JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya perusahaan, terutama di sektor transportasi, untuk menghormati hak-hak mitra kerja mereka, termasuk hak untuk menyampaikan aspirasi.
Menurut Dhahana, perusahaan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat harus mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.
“Mitra pengemudi adalah bagian integral dari ekosistem bisnis perusahaan seperti Gojek, Grab, Blue Bird, dan lainnya. Oleh karena itu, penghormatan terhadap hak-hak mereka, seperti hak untuk menyuarakan aspirasi, hak atas informasi yang transparan, dan hak untuk mendapatkan imbalan yang layak, harus menjadi bagian penting dalam kebijakan perusahaan,” jelas Dhahana.
Menanggapi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mitra pengemudi baru-baru ini, Dhahana mengimbau agar perusahaan mematuhi dengan benar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kami memandang aksi damai para mitra pengemudi sebagai hak setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi, dan hal ini harus dihormati. Namun, kami juga mendorong agar setiap masalah diselesaikan melalui dialog yang konstruktif dan inklusif antara perusahaan dan mitra pengemudi,” tambahnya.
Dhahana juga menekankan bahwa bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan tidak boleh mengesampingkan perlindungan hak-hak pekerja dan mitra, termasuk hak atas kondisi kerja yang layak, upah yang adil, dan akses terhadap jaminan sosial. Sebagai bagian dari pengarusutamaan HAM dalam bisnis, keterbukaan untuk berdialog dan kerjasama yang baik antara perusahaan dan mitra kerja adalah kunci untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
"Kami berharap perusahaan di bidang transportasi dapat memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada mitra kerja dilakukan dengan partisipasi aktif dari para mitra, sesuai dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) yang telah diadopsi oleh Indonesia," kata Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendorong implementasi HAM di dunia usaha melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Direktorat Jenderal HAM juga tengah membangun sinergi dan memperkuat kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk memberikan panduan, pelatihan, dan dukungan kepada perusahaan-perusahaan dalam mengadopsi prinsip HAM sesuai regulasi tersebut.
“Mudah-mudahan apa yang kami upayakan ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan dan inklusif,” tutupnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, menekankan bahwa integrasi prinsip-prinsip HAM dalam dunia bisnis sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Santosa juga menggarisbawahi pentingnya keterlibatan aktif mitra kerja dalam setiap pengambilan keputusan yang berdampak pada mereka, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat penghormatan terhadap HAM di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. ***