Jakarta, Ikobengkulu.com – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025. Laporan ini diajukan oleh Andi Kusuma, Ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah organisasi masyarakat di Bangka Belitung. Prof. Bambang dilaporkan setelah memberikan kesaksian sebagai ahli dalam kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp271 triliun.
Perhitungan Kerugian Negara Rp271 Triliun
Prof. Bambang Hero Saharjo, yang dikenal sebagai ahli lingkungan, menghitung kerugian negara akibat korupsi timah dengan rincian berikut:
- Kawasan Hutan:
- Kerugian ekologis: Rp157,83 triliun.
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp60,76 triliun.
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp5,257 triliun.
- Non-Kawasan Hutan:
- Kerugian ekologis: Rp25,87 triliun.
- Kerugian ekonomi lingkungan: Rp15,2 triliun.
- Biaya pemulihan lingkungan: Rp6,629 triliun.
Total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp271 triliun, terhitung dari tahun 2015 hingga 2022, terkait aktivitas PT Timah Tbk. Angka ini sesuai dengan keputusan pengadilan yang menetapkan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp300 triliun.
Kejagung Tegaskan Perhitungan Sudah Sesuai
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan Prof. Bambang merupakan bagian dari tugasnya sebagai saksi ahli yang diminta oleh tim penyidik. Ia menyebut angka kerugian tersebut telah terbukti di pengadilan.
“Pengadilan menyatakan bahwa kerugian Rp300 triliun termasuk kerusakan lingkungan adalah bagian dari kerugian negara,” ujar Harli pada Jumat, 10 Januari 2025.
Tudingan Jawaban Tak Etis
Namun, Prof. Bambang Hero Saharjo menghadapi tuduhan hukum karena dianggap memberikan jawaban tidak etis selama persidangan. Salah satu pernyataan yang dipermasalahkan adalah jawabannya kepada penasihat hukum saat ditanya tentang kerugian Rp271 triliun.
“Saya malas, Yang Mulia,” ujar Prof. Bambang, seperti dikutip dari pengadilan.
Pernyataan ini dinilai tidak mencerminkan sikap profesional sebagai saksi ahli. “Jawaban ini sangat tidak etis untuk disampaikan kepada majelis hakim,” kata kuasa hukum Andi Kusuma, dari AK Law Firm.
Dituduh Bukan Ahli Kerugian Negara
Pihak pelapor juga menuding Prof. Bambang bukan ahli yang tepat untuk menghitung kerugian negara. “Dia hanya ahli lingkungan, bukan auditor atau ahli kerugian negara,” kata Andi Kusuma kepada media. Angka Rp271 triliun juga dianggap memberikan dampak buruk pada masyarakat Bangka Belitung.
IPB dan Kejagung Beri Dukungan
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung membela Prof. Bambang, menegaskan bahwa perhitungannya didasarkan pada pengetahuan akademis dan data yang kemudian diverifikasi oleh auditor negara. Rektorat IPB juga menerima somasi terkait laporan ini.
Kasus ini kini sedang bergulir, dan berbagai pihak menantikan perkembangan lebih lanjut terkait tuntutan yang diajukan kepada Prof. Bambang Hero Saharjo. ***