DPRD Bengkulu Tetapkan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030

DPRD Bengkulu Tetapkan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030
Rapat Paripurna penetapan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025-2030. (Foto: Humas DPRD Bengkulu)/foto/dk/

IKOBENGKULU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan pasangan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-1 Tahun Sidang 2024, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkulu pada Selasa (14/1).

Rapat penting ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Bengkulu, Haryadi, bersama para asisten, kepala OPD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Proses penetapan pasangan terpilih dilakukan berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Penetapan Sesuai Prosedur

Rapat Paripurna penetapan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih periode 2025-2030. (Foto: Humas DPRD Bengkulu)"/foto/dok/

Sumardi, Ketua DPRD Bengkulu, menyatakan bahwa pengesahan dan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih mengacu pada Pasal 160 ayat (1) UU Pemilihan Kepala Daerah. "DPRD akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2025 tertanggal 9 Januari 2025," ujar Sumardi.

Pasangan calon nomor urut 1, Helmi Hasan dan Ir. Mian, yang telah memenangkan Pemilihan Gubernur Bengkulu 2024, resmi dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih dalam rapat tersebut.

Tahapan Selanjutnya: Pelantikan

Sebagai bagian dari prosedur resmi, DPRD Bengkulu menandatangani berita acara Rapat Paripurna yang menjadi dokumen penting untuk pengajuan pengesahan kepada Presiden Republik Indonesia. Penandatanganan ini dilakukan oleh pimpinan DPRD dan disaksikan oleh Pj Sekda, para Ketua Fraksi, serta Forkopimda.

"Berita acara ini akan dilengkapi dan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses pelantikan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," tambah Sumardi.

Dengan selesainya tahapan penetapan ini, langkah berikutnya adalah proses pengesahan dan pelantikan Helmi Hasan dan Mian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu untuk masa jabatan 2025-2030. Hal ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan pembangunan Provinsi Bengkulu. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index