DPR Soroti Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji untuk Haji Khusus

DPR Soroti Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji untuk Haji Khusus
ILUSTRASI: Diskusi Anggota DPR tentang Pengalihan Kuota Haji Tambahan: Anggota DPR dan Kementerian Agama dalam rapat membahas keputusan kontroversial mengenai pembagian kuota haji tambahan di Indonesia. (Gambar dibuat dengan AI)

Ketika diprotes, Kementerian Agama menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. John Kenedy menegaskan bahwa pengalihan 10 ribu kuota untuk haji khusus ini memperpanjang antrean haji hingga 10-40 tahun dan bahwa penyelenggara haji khusus tidak siap dengan tambahan kuota tersebut. Ia menyebutkan bahwa komisinya akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas penyelenggaraan haji setelah rapat evaluasi.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman Muhammad Nur, mengapresiasi pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota 20 ribu jamaah untuk Indonesia. Tambahan ini sejalan dengan Visi Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji menjadi lima juta orang dalam enam tahun ke depan.

Firman menjelaskan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah ini berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kementerian Agama Indonesia, dan penetapan kuota haji terkait dengan fasilitas dan tempat pelayanan.

"Mungkin pemerintah Saudi melihat tambahan alokasi 10 ribu jamaah haji khusus ini untuk meningkatkan tingkat okupansi hotel-hotel bintang lima di sekitar Masjidil Haram," ujarnya. Firman juga menyebutkan bahwa alokasi tambahan kuota ini tidak ada pengalihannya dan sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Firman menambahkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperjuangkan tambahan wilayah untuk fasilitas akomodasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saat ini, AMPHURI melihat alokasi 1 meter persegi per jamaah terlalu kecil, dan mengusulkan standar minimum 1,6 meter persegi per jamaah.

Sampai laporan ini disusun, Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi. ***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index