JAKARTA, IKOBENGKULU.COM — Tim Pengawas Haji DPR menyoroti keputusan pengalihan 10 ribu kuota tambahan haji untuk haji khusus (ONH Plus), yang dinilai menyalahi aturan yang ditetapkan.
Anggota Komisi VIII DPR sekaligus anggota Tim Pengawas Haji, John Kenedy Azis, menjelaskan kepada VOA bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah sudah diketahui sebelum Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR dibentuk pada 13 November tahun lalu. Namun, dalam berbagai rapat kerja, Kementerian Agama tidak menyebutkan pengalihan kuota tambahan untuk haji khusus. "Proporsi sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus," jelas John Kenedy.
"Tiba-tiba pada 13 Mei dalam rapat dengan pemerintah, kuota tambahan 20 ribu dibagi dua: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Saya mempertanyakan apa landasannya, apa dasar hukumnya," tegas John Kenedy.
John Kenedy menekankan bahwa pengalihan ini melanggar undang-undang, keputusan rapat kerja, dan keputusan Panja Haji. Menurutnya, jika menteri agama dapat membuat keputusan semacam itu tanpa persetujuan DPR, maka rapat kerja dan undang-undang tidak ada gunanya. "Kuota tambahan 20 ribu dibagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPR. Ini melanggar rapat kerja dan undang-undang," tambahnya.
Ketika diprotes, Kementerian Agama menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada kesepakatan dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. John Kenedy menegaskan bahwa pengalihan 10 ribu kuota untuk haji khusus ini memperpanjang antrean haji hingga 10-40 tahun dan bahwa penyelenggara haji khusus tidak siap dengan tambahan kuota tersebut. Ia menyebutkan bahwa komisinya akan membentuk Panitia Khusus untuk membahas penyelenggaraan haji setelah rapat evaluasi.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Firman Muhammad Nur, mengapresiasi pemerintah Arab Saudi yang memberikan tambahan kuota 20 ribu jamaah untuk Indonesia. Tambahan ini sejalan dengan Visi Saudi 2030 yang menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji menjadi lima juta orang dalam enam tahun ke depan.
Firman menjelaskan bahwa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah ini berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan Kementerian Agama Indonesia, dan penetapan kuota haji terkait dengan fasilitas dan tempat pelayanan.
"Mungkin pemerintah Saudi melihat tambahan alokasi 10 ribu jamaah haji khusus ini untuk meningkatkan tingkat okupansi hotel-hotel bintang lima di sekitar Masjidil Haram," ujarnya. Firman juga menyebutkan bahwa alokasi tambahan kuota ini tidak ada pengalihannya dan sudah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Firman menambahkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperjuangkan tambahan wilayah untuk fasilitas akomodasi di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Saat ini, AMPHURI melihat alokasi 1 meter persegi per jamaah terlalu kecil, dan mengusulkan standar minimum 1,6 meter persegi per jamaah.
Sampai laporan ini disusun, Kementerian Agama belum memberikan tanggapan resmi. ***