Ketua KPPS di setiap TPS juga memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan pemilih tentang hak mereka untuk memeriksa surat suara sebelum pencoblosan, termasuk memastikan surat suara telah ditandatangani oleh anggota KPPS sebagai bagian dari prosedur keamanan.
Saat ini, Pemilu 2024 berada dalam masa tenang setelah kampanye selama 75 hari, memberikan waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihan mereka sebelum hari H. Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 tidak hanya menentukan presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, menandai momentum penting dalam demokrasi Indonesia.
Ninis mengakhiri dengan pesan, "Kami berharap semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab, memastikan suara mereka menjadi bagian dari proses demokrasi yang adil dan jujur." ***