Kanwil Kemenkumham Bengkulu Inisiasi Penyuluhan Hukum Serentak untuk Meningkatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Inisiasi Penyuluhan Hukum Serentak untuk Meningkatkan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu di Aula Soekarno, 23 Januari 2024. Hadir para pejabat dan ASN, acara ini fokus pada penguatan netralitas ASN dalam mendukung Pemilu 2024 yang adil dan demokratis (FOTO: Kemkumham)

IKOBENGKULU.COM - Dalam upaya memperkuat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengadakan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) pada Selasa, 23 Januari 2024, di Aula Soekarno. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menyongsong pemilihan umum yang dijadwalkan pada Februari 2024.

Penyuluhan ini bertujuan untuk mengedukasi para ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam proses pemilihan umum, dengan tema "Mewujudkan Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024".

Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Kepala Kantor Wilayah (Santosa), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah), serta Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo). Turut serta pula para Camat, Lurah, Kepala Desa di Provinsi Bengkulu, serta pejabat struktural lainnya.

Sofyan, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, menekankan pentingnya peran Kementerian Hukum dan HAM dalam proses pemilu. “Netralitas ASN dalam pemilu bukan hanya tentang integritas moral, tapi juga tentang pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Sikap adil dan netral ini harus tercermin dalam setiap aspek pemilu,” ujar Sofyan.

 Kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu di Aula Soekarno, 23 Januari 2024. Hadir para pejabat dan ASN, acara ini fokus pada penguatan netralitas ASN dalam mendukung Pemilu 2024 yang adil dan demokratis (FOTO: Kemkumham)

Menurut Eko Sugianto dari Bawaslu Provinsi Bengkulu, Bawaslu memegang peranan penting dalam memastikan netralitas ASN. "Dalam situasi politik yang memanas, ASN harus tetap profesional dan tidak berpihak pada kontestan politik," tambahnya.

Andrey Pramudia, JFT Penyuluh Hukum Madya, menjelaskan lebih lanjut tentang prinsip netralitas ASN. "Netralitas berarti tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menghambat pelayanan publik dan profesionalisme ASN," katanya.

Kegiatan ini, yang merupakan inisiatif Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), diadakan serentak di 33 Kantor Wilayah dan 66 titik pelaksanaan di seluruh Indonesia. Diharapkan, penyuluhan ini akan meningkatkan pemahaman ASN tentang peran mereka dalam pemilu, memastikan pemilu 2024 berlangsung dalam suasana yang kondusif dan demokratis. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index