BENGKULU – Persoalan pemberitaan mengenai polemik tagihan pembangunan Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko berlanjut ke Dewan Pers. Kali ini, advokat Dede Frastien, S.H., M.H.@Dede Frastien, S.H.,M.H bersama tim kuasa hukum Komandan Kodim 0428/Mukomuko Letkol Inf. Yokki Firmansyah, melayangkan pengaduan terhadap media daring Cabenews.com pada Rabu 21 Oktober 2026, dengan mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik dalam pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
Pengaduan bernomor 00500/KH-DF/DUMAS/X/2026 itu ditujukan kepada Ketua Dewan Pers Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum mempersoalkan pemberitaan berjudul “Konflik KDKMP Mukomuko Berlanjut, Rekanan Adukan Tagihan ke Agrinas hingga Siap Menghadap Presiden” yang diterbitkan Cabenews.com pada 19 Oktober 2026. Mereka menilai persoalan tagihan pembangunan KDKMP senilai Rp2,5 miliar yang diberitakan tidak berkaitan dengan Kodim 0428/Mukomuko.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi dan klarifikasi kepada Dandim sebelum berita diterbitkan. Mereka menilai pemberitaan tersebut terkesan menyudutkan dan merugikan nama baik kliennya. Selain artikel di situs berita, pengaduan turut menyoroti unggahan akun TikTok @cariberitanews pada 14 Oktober 2026 yang mengangkat persoalan 16 rekanan proyek KDMP dan dugaan tunggakan pembayaran hingga Rp2,5 miliar.
Dalam surat pengaduan, tim kuasa hukum menyebut unggahan tersebut memuat narasi mengenai dugaan penggelapan maupun penyalahgunaan jabatan. Mereka mempersoalkan penyajian informasi tersebut karena dinilai merugikan kliennya, terlebih menurut pihak pengadu, tidak ada konfirmasi kepada Dandim 0428/Mukomuko maupun pemberian hak jawab setelah pemberitaan dipublikasikan.
Persoalan kembali disorot setelah Cabenews.com menerbitkan berita lanjutan pada 20 Oktober 2026 berjudul “Setelah Mengadu ke Agrinas Konflik KDMP Mukomuko, 16 Rekanan Surati DPR RI hingga Presiden Prabowo, Tuntut Pembayaran Rp2,5 Miliar”.
Tim kuasa hukum menyatakan pemberitaan kedua itu juga tidak memuat konfirmasi dan klarifikasi kepada kliennya. Mereka sekaligus meminta Dewan Pers menelusuri status verifikasi faktual maupun administratif Cabenews.com serta menilai apakah konten akun TikTok @cariberitanews termasuk produk jurnalistik atau bukan.
Kuasa hukum juga meminta penjelasan tertulis mengenai kedudukan media tersebut berdasarkan ketentuan pers, termasuk kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh apabila ditemukan persoalan di luar ranah etik jurnalistik. Dalam pengaduannya, mereka menyinggung dugaan pelanggaran Pedoman Pemberitaan Media Siber dan meminta Dewan Pers memproses laporan sesuai kewenangannya.
Pengaduan ini merupakan langkah yang ditempuh pihak Yokki Firmansyah untuk meminta penilaian dan kejelasan dari Dewan Pers atas pemberitaan yang dipersoalkan. Adapun dalil mengenai tidak adanya konfirmasi, kerugian nama baik, serta status verifikasi media masih merupakan keterangan dari pihak pengadu yang perlu ditelaah lebih lanjut. Penilaian atas dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik menjadi kewenangan Dewan Pers setelah memeriksa materi pemberitaan dan keterangan para pihak. (Cik)

