×

Pencarian

Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.231 Triliun, OJK Perkuat Inovasi dan Pengawasan

JAKARTA – Industri keuangan syariah Indonesia mencatatkan pertumbuhan positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset keuangan syariah mencapai sekitar Rp3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Capaian tersebut memperkuat optimisme OJK terhadap prospek industri keuangan syariah nasional. Pada periode yang sama, pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,16 persen dari total aset sektor jasa keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan optimisme tersebut dalam sambutan pembukaan Pertemuan Tahunan atau Ijtima’ Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2026 yang diselenggarakan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

“Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimistis,” kata Friderica.

Berdasarkan data OJK, aset keuangan syariah Indonesia terdiri atas aset pasar modal syariah sekitar Rp1.942 triliun, perbankan syariah Rp1.089 triliun, serta industri keuangan nonbank (IKNB) syariah sekitar Rp199,7 triliun.

Besarnya aset tersebut menjadi modal bagi pengembangan industri keuangan syariah agar semakin kompetitif, inovatif, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.

OJK Siapkan Empat Arah Kebijakan Keuangan Syariah

Untuk menjaga momentum pertumbuhan, OJK menetapkan empat fokus utama pengembangan keuangan syariah nasional.

Keempat arah kebijakan tersebut meliputi penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, peningkatan inklusi keuangan syariah, serta penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.

OJK juga memperkuat regulasi lintas sektor untuk mendukung pengembangan produk dan layanan keuangan syariah. Kebijakan tersebut mencakup produk investasi perbankan syariah, exchange-traded fund (ETF), termasuk ETF emas syariah, serta penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik.

Penguatan aturan turut dilakukan pada sektor penjaminan, termasuk pelaporan industri, serta penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Di tengah perkembangan teknologi keuangan, OJK juga mengembangkan kajian mengenai prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.

Selain itu, penguatan pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan pelindungan konsumen.

Meski menunjukkan pertumbuhan, industri keuangan syariah masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya, kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, kebutuhan diversifikasi produk, pengembangan inovasi berbasis data, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Literasi Keuangan Syariah Masih Perlu Ditingkatkan

Tantangan lainnya terlihat dari kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan syariah dengan capaian sektor keuangan secara nasional.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional mencapai 69,57 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan nasional tercatat 93,61 persen.

Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah berada pada level 43,07 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah masih perlu diperkuat, sekaligus membuka peluang bagi industri untuk memperluas akses terhadap produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Friderica menegaskan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah perlu dilakukan melalui penguatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam memanfaatkan layanan keuangan syariah.

Ia juga mengajak anggota DPS, DSN-MUI, serta seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan terobosan dan inovasi agar perluasan akses keuangan syariah dapat berlangsung lebih cepat.

OJK Perkuat Peran Dewan Pengawas Syariah

Selain mendorong pertumbuhan aset dan inklusi, OJK menaruh perhatian pada penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola industri keuangan syariah.

Menurut Friderica, DPS memiliki peran penting dalam memastikan integritas syariah, menjaga kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan, serta mendorong inovasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Selain menjaga integritas, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah. DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” ujarnya.

Penguatan peran DPS dinilai penting agar inovasi produk dan layanan keuangan syariah tetap sejalan dengan prinsip syariah, ketentuan regulasi, serta kebutuhan masyarakat.

Ketua DSN-MUI, K.H. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D., menegaskan bahwa penguatan pengawasan syariah membutuhkan sinergi antara DSN-MUI, OJK, DPS, dan pelaku industri keuangan.

Menurut Cholil, pengawasan terhadap kesesuaian prinsip syariah harus berjalan beriringan dengan pengawasan kepatuhan terhadap regulasi. Pemahaman bersama juga diperlukan agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan aspek syariah, kegiatan usaha, dan risiko.

“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, kita memang harus bersama-sama,” kata Cholil.

Ijtima’ Sanawi 2026 Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Penyelenggaraan Ijtima’ Sanawi DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat pengawasan syariah, serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.

Melalui penguatan regulasi, inovasi produk, peningkatan literasi dan inklusi, serta optimalisasi peran DPS, industri keuangan syariah diharapkan semakin terintegrasi dan memiliki daya saing yang lebih kuat.

Upaya tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kontribusi ekonomi dan keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat.