JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk menyempurnakan penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Regulasi ini membawa perubahan pada mekanisme pembayaran utang pajak, termasuk pengaturan mengenai pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan.
Salah satu perubahan utama dalam PMK 71/2026 adalah mekanisme pengalokasian pembayaran. Kini, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak sebelum digunakan untuk membayar sanksi administratif.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 118 Tahun 2024. Berdasarkan informasi dalam materi sosialisasi, PMK 71/2026 mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Perubahan ini diharapkan memberikan kejelasan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, sekaligus memperkuat kepatuhan dan mempercepat pelunasan utang pajak yang masih tertunda.
## Pembayaran Utang Pajak Kini Lebih Terarah
Dalam mekanisme sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Melalui PMK 71/2026, mekanisme tersebut disempurnakan dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang pajak terlebih dahulu. Sementara itu, sanksi administratif diperhitungkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan ini juga memperjelas status pembayaran atas ketetapan pajak yang akan diajukan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Dengan pengaturan tersebut, wajib pajak diharapkan memiliki pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi pembayaran dan kewajiban yang masih harus diselesaikan.
## Sejumlah Ketentuan Perpajakan Turut Disempurnakan
Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, PMK 71/2026 mencakup sejumlah penyempurnaan lain.
Pertama, aturan ini menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan. Penyempurnaan tersebut berkaitan dengan proses administrasi yang harus dijalani wajib pajak ketika mengajukan keberatan.
Kedua, regulasi ini memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Ketiga, terdapat penegasan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme tersebut.
Ketentuan-ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperjelas prosedur penyelesaian persoalan perpajakan dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan hak serta kewajiban wajib pajak.
## Bukan Program Pemutihan Pajak
Pemerintah menegaskan bahwa perubahan melalui PMK 71/2026 bukan merupakan program pemutihan pajak.
Aturan ini tidak menghapus kewajiban wajib pajak untuk melunasi pokok utang pajak. Fokus kebijakan terletak pada penyempurnaan tata cara penyelesaian kewajiban perpajakan, termasuk mekanisme pembayaran dan pengelolaan sanksi administratif.
Karena itu, wajib pajak tetap perlu memperhatikan jumlah utang pajak, sanksi yang dikenakan, serta prosedur administrasi yang berlaku sebelum mengajukan permohonan terkait kewajiban perpajakannya.
## Diharapkan Membantu UMKM dan Meningkatkan Kepatuhan
Penyempurnaan mekanisme pembayaran ini diharapkan memberikan manfaat bagi wajib pajak, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang perlu mengelola arus kas sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan mekanisme yang lebih jelas, wajib pajak diharapkan dapat menyusun langkah penyelesaian utang pajak secara lebih terarah. Pada saat yang sama, kebijakan tersebut diharapkan mendorong pelunasan pokok utang pajak yang tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela.
Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan ketentuan dalam PMK 71/2026, penting untuk mempelajari aturan secara menyeluruh dan memastikan persyaratan serta prosedur yang berlaku sebelum mengajukan permohonan kepada otoritas pajak.
Penerapan regulasi ini diharapkan dapat mendukung administrasi perpajakan yang lebih tertib, memberikan kejelasan dalam penyelesaian kewajiban pajak, serta menjaga keberlangsungan kegiatan usaha di Indonesia.
