×

Pencarian

100 Hari Direksi BEI 2026–2030: Perkuat Transparansi dan Kualitas Pasar Modal Indonesia

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memperkuat fondasi pasar modal nasional melalui serangkaian reformasi pada 100 hari pertama kepengurusan Direksi periode 2026–2030. Pembenahan ini mencakup transparansi perdagangan saham, peningkatan kualitas perusahaan tercatat, diversifikasi instrumen investasi, hingga penguatan perlindungan investor.

Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Eduardus Tandelilin, menilai langkah awal direksi baru BEI telah mengarah pada kebutuhan pasar modal Indonesia. Namun, menurutnya, keberhasilan reformasi sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan dan dampaknya terhadap kualitas pasar.

Sejak dilantik pada 29 Juni 2026, Direksi BEI mulai merealisasikan berbagai agenda pengembangan bursa untuk periode 2026–2030. Sejumlah kebijakan diarahkan untuk menciptakan perdagangan yang lebih transparan, meningkatkan kredibilitas perusahaan tercatat, serta memperluas peluang investasi bagi masyarakat.

BEI Benahi Aturan Perdagangan Saham

Salah satu langkah yang dilakukan BEI adalah menyempurnakan aturan perdagangan saham guna mendorong pembentukan harga yang lebih wajar dan meningkatkan keterbukaan pasar.

Bursa juga menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 28 September 2026. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam transaksi saham sekaligus memperluas ruang aktivitas perdagangan.

Meski demikian, perubahan aturan perdagangan perlu diimbangi dengan pengawasan yang memadai agar kepentingan investor tetap terlindungi.

Selain itu, BEI memperketat persyaratan keuangan dan kinerja bagi perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas emiten dan memastikan perusahaan yang masuk ke bursa memiliki fondasi bisnis yang lebih kuat.

Pilihan Investasi Bertambah, Investor Perlu Memahami Risiko

Upaya pengembangan pasar modal juga dilakukan melalui penambahan instrumen investasi. Hingga 8 Oktober 2026, BEI telah mencatat tujuh produk reksa dana yang diperdagangkan di bursa berbasis emas.

Instrumen tersebut memberikan alternatif bagi investor yang ingin memperoleh eksposur terhadap emas melalui pasar modal, tanpa harus membeli dan menyimpan emas fisik secara langsung.

BEI juga mulai menerapkan mekanisme intraday short selling pada 1 Oktober 2026. Melalui mekanisme ini, investor dapat melakukan transaksi jual dengan meminjam saham sesuai ketentuan yang berlaku dan berpotensi memperoleh keuntungan ketika harga saham turun.

Hingga 8 Oktober 2026, rata-rata nilai transaksi melalui mekanisme tersebut tercatat sebesar Rp1,68 miliar per hari.

Eduardus menilai, semakin beragamnya instrumen investasi dapat membantu investor menyusun strategi dan melakukan diversifikasi portofolio. Namun, setiap instrumen memiliki karakteristik dan tingkat risiko berbeda sehingga perlu dipahami sebelum digunakan.

“Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Eduardus.

IDX Green Equity Designation Dorong Investasi Berkelanjutan

Dalam mendukung investasi berkelanjutan, BEI meluncurkan IDX Green Equity Designation pada 31 Juli 2026.

Inisiatif ini menjadi penanda bagi saham yang memenuhi kriteria lingkungan atau hijau, sehingga investor lebih mudah mengidentifikasi perusahaan yang dinilai mendukung praktik bisnis berkelanjutan.

Selain membantu investor menentukan pilihan investasi, kebijakan tersebut diharapkan membuka peluang pendanaan yang lebih luas bagi perusahaan yang menerapkan prinsip keberlanjutan dalam kegiatan usahanya.

Langkah ini sekaligus memperkuat upaya BEI untuk mengembangkan pasar modal yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan.

Jumlah Investor Capai 32 Juta, Literasi Jadi Tantangan

Di tengah berbagai pembenahan tersebut, jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai 32 juta. Angka ini mencerminkan semakin luasnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan investasi.

Namun, pertumbuhan jumlah investor perlu diikuti dengan peningkatan literasi dan kualitas pengambilan keputusan investasi.

Eduardus menilai, investor tidak cukup hanya mengikuti tren atau mengejar keuntungan jangka pendek. Masyarakat perlu memahami profil risiko, tujuan keuangan, karakteristik instrumen, serta jangka waktu investasi sebelum mengambil keputusan.

Dengan pemahaman yang lebih baik, pertumbuhan investor diharapkan turut memperkuat basis investasi jangka panjang dan meningkatkan ketahanan pasar modal Indonesia terhadap gejolak pasar.

Keterbukaan Pemegang Saham Jadi Perhatian Investor Global

BEI juga memperkuat transparansi kepemilikan saham melalui pembenahan informasi mengenai pemegang saham dan penerapan ketentuan minimum kepemilikan saham publik atau free float sebesar 15 persen.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan keterbukaan struktur kepemilikan perusahaan tercatat sekaligus mendukung kepercayaan investor domestik maupun asing.

Menurut Eduardus, daya saing pasar modal Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya kapitalisasi pasar atau jumlah investor. Keterbukaan informasi, tata kelola perusahaan, dan kewajaran pembentukan harga saham juga menjadi pertimbangan penting bagi investor global.

Karena itu, pelaksanaan reformasi secara konsisten diperlukan agar pasar modal Indonesia mampu bersaing dengan bursa di negara lain.

Konsistensi Reformasi Jadi Penentu Masa Depan BEI

Seratus hari pertama Direksi BEI periode 2026–2030 memang belum cukup untuk menilai seluruh dampak dari kebijakan yang telah diluncurkan. Meski begitu, periode ini menjadi momentum awal untuk membangun pasar modal yang lebih transparan, kompetitif, dan tepercaya.

Keberhasilan reformasi ke depan tidak hanya diukur dari pertumbuhan jumlah investor maupun peningkatan nilai transaksi saham. Pasar modal juga perlu semakin efektif dalam menyediakan sumber pendanaan bagi dunia usaha, memperkuat tata kelola perusahaan, serta menjaga hak dan kepentingan investor.

Eduardus menegaskan, agenda pembenahan harus terus berlanjut agar pasar modal Indonesia tidak sekadar tumbuh dari sisi ukuran, tetapi juga semakin berkualitas dan memiliki kredibilitas yang kuat di mata masyarakat maupun investor internasional.

Dengan konsistensi kebijakan, peningkatan transparansi, dan penguatan perlindungan investor, BEI diharapkan mampu menjadikan pasar modal sebagai salah satu pilar pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.