KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang terus mematangkan proses transformasi kelembagaan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Pembentukan Bapperida Kabupaten Kepahiang diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan pembangunan daerah agar semakin terukur, berbasis data, riset, serta mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Bappeda Kabupaten Kepahiang, M Salihin MSi, mengatakan penguatan fungsi riset dan inovasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan ketentuan dan regulasi pemerintah pusat.
Menurut Salihin, meskipun secara operasional lembaga yang dipimpinnya saat ini masih menggunakan nomenklatur Bappeda, landasan hukum untuk perubahan menjadi Bapperida telah tersedia.
“Secara operasional nomenklatur kita memang masih Bappeda. Namun, untuk ketentuan menjadi Bapperida ini Perda-nya sudah ada, yakni Perda terkait nomenklatur perubahan perangkat daerah yang sebelumnya,” kata Salihin.
Tak hanya memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah, Pemkab Kepahiang juga telah menyelesaikan regulasi teknis yang mengatur struktur organisasi lembaga tersebut.
Salihin menjelaskan, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Bapperida telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi dari sejumlah instansi terkait.
“Perbup SOTK-nya sebenarnya sudah tuntas. Kita sudah mengantongi rekomendasi harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, rekomendasi dari Gubernur Bengkulu melalui Biro Hukum juga sudah didapat, serta telah difasilitasi oleh Biro Organisasi Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Dengan selesainya proses harmonisasi regulasi dan rekomendasi dari pemerintah provinsi maupun kementerian terkait, pembentukan Bapperida Kabupaten Kepahiang kini semakin dekat untuk direalisasikan.
Transformasi kelembagaan tersebut dinilai penting karena Bapperida nantinya tidak hanya memiliki fungsi perencanaan pembangunan, tetapi juga memperkuat riset dan inovasi sebagai dasar penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Keberadaan Bapperida diharapkan membuat setiap program pembangunan di Kabupaten Kepahiang semakin tepat sasaran karena dirumuskan berdasarkan data, hasil kajian, serta kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penguatan fungsi penelitian dan inovasi daerah diharapkan mampu melahirkan berbagai terobosan baru dalam pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pengembangan sumber daya manusia, hingga pengelolaan potensi unggulan Kabupaten Kepahiang.
Pemkab Kepahiang berharap transformasi Bappeda menjadi Bapperida dapat menjadi salah satu pijakan penting dalam mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang lebih presisi, adaptif, inovatif dan berkelanjutan. (adv)

