×

Pencarian

Komisi Informasi Bengkulu Dorong Badan Publik Perkuat Transparansi dan Kualitas Layanan Informasi

BENGKULU – Komisi Informasi Provinsi Bengkulu terus mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan dan terbuka melalui peningkatan pemahaman badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan **Sosialisasi dan Edukasi Kebijakan Moneter dan Stabilitas Sistem Keuangan melalui Keterbukaan Informasi Publik** yang digelar di Bengkulu. Kegiatan ini diikuti badan publik vertikal, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu, Drs. Khairil Anwar, jajaran Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, perwakilan OPD, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Khairil Anwar menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan media sosial. Karena itu, badan publik dituntut mampu menyediakan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.

> “Keterbukaan informasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan. Perkembangan teknologi informasi dan maraknya media sosial membuat masyarakat semakin membutuhkan pelayanan publik yang terbuka dan mudah diakses,” ujar Khairil.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan tidak berarti seluruh informasi pemerintah dapat diberikan kepada publik tanpa batas. Sejumlah informasi memiliki status dikecualikan dan perlindungannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Khairil menilai peningkatan literasi informasi tidak hanya perlu dilakukan kepada badan publik, tetapi juga kepada masyarakat sebagai pengguna informasi.

> “Perlu ada pemahaman bersama bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas. Ada informasi yang memang dikecualikan dan telah diatur dalam undang-undang. Karena itu, edukasi kepada masyarakat juga sangat diperlukan,” katanya.

### Monev Keterbukaan Informasi Jadi Alat Ukur Kepatuhan

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, **Junaidi Arfian Kasip**, menjelaskan kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian **Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026**.

Ia mengatakan, Monev merupakan agenda rutin Komisi Informasi untuk mengukur sekaligus mengawasi sejauh mana badan publik menjalankan amanat **Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**.

Selain melaksanakan Monev, Komisi Informasi juga memiliki tugas menangani sengketa informasi publik melalui mekanisme mediasi maupun sidang ajudikasi.

> “Monev ini bertujuan untuk mengawasi sekaligus mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Junaidi.

Dalam proses penilaian, badan publik terlebih dahulu menerima **Self Assessment Questionnaire (SAQ)**. Dokumen tersebut harus diisi dan dikembalikan kepada Komisi Informasi dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Data yang masuk kemudian diverifikasi dan dinilai oleh tim Komisi Informasi untuk melihat tingkat kepatuhan serta kualitas pengelolaan informasi pada masing-masing badan publik.

### Targetkan Badan Publik Raih Predikat Informatif

Hasil Monev nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori keterbukaan informasi setiap badan publik. Penilaian tersebut mencakup kategori **tidak informatif, kurang informatif, cukup informatif, hingga informatif** sebagai predikat tertinggi.

Junaidi mengatakan, badan publik yang memenuhi nilai dan standar tertentu akan melanjutkan proses ke tahap uji publik di hadapan dewan juri.

Tahapan tersebut tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga untuk memvalidasi data dan dokumen yang sebelumnya telah disampaikan oleh badan publik.

Komisi Informasi juga akan melakukan visitasi atau kunjungan langsung untuk mencocokkan dokumen yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Melalui rangkaian penilaian tersebut, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu berharap kualitas pengelolaan informasi publik semakin baik. Badan publik juga diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian dari budaya pelayanan kepada masyarakat.

### Media Dinilai Punya Peran Penting

Junaidi turut mengajak insan pers di Bengkulu untuk memperkuat sinergi dengan Komisi Informasi dalam menyebarluaskan informasi mengenai keterbukaan publik.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membantu masyarakat memperoleh informasi sekaligus mengawasi pelaksanaan transparansi di lingkungan pemerintahan dan badan publik.

“Kami berharap dukungan dari rekan-rekan media agar seluruh program Komisi Informasi dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Sinergi ini penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya,” pungkasnya.

Dengan melibatkan badan publik vertikal, PPID kabupaten/kota dan OPD Provinsi Bengkulu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun sistem keterbukaan informasi yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.