KEPAHIANG – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kepahiang mengeluarkan imbauan tegas dan terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. Korban maupun keluarga korban kekerasan seksual diminta untuk tidak menutup diri dan segera melaporkan kejadian yang dialami agar mendapatkan pendampingan pemulihan secara total.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terpadu yang kini telah beroperasi di Kepahiang, pemerintah memastikan seluruh proses penanganan akan dilakukan secara tertutup, rahasia, dan bebas biaya.
Kepala DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang, Linda Rospita, MH, menegaskan bahwa sikap bungkam atau menyembunyikan kasus kekerasan seksual justru berisiko memperparah trauma psikologis korban dan membiarkan pelaku berkeliaran tanpa jerat hukum.
"Kami mengetuk keberanian korban dan keluarga: jangan takut dan jangan merasa sendiri. Datang dan laporkan kepada kami. Kami menjamin kerahasiaan identitas korban secara mutlak. Tugas kami di sini adalah melindungi, mendampingi, dan memulihkan Anda," tegas Linda.
Didampingi Psikolog dan Ahli Hukum Secara Gratis
Linda memaparkan, begitu laporan diterima, UPTD PPA Kepahiang akan langsung mengaktifkan sistem perlindungan satu atap (one-stop service). Korban tidak akan dibiarkan menghadapi tekanan birokrasi atau aparat penegak hukum sendirian.
Ada tiga pilar pendampingan utama yang disiapkan secara gratis untuk korban kekerasan seksual:
- Evakuasi dan Rumah Aman (Shelter): Jika korban berada dalam ancaman atau trauma berat terhadap lingkungan asalnya, UPTD PPA menyediakan tempat penampungan sementara yang dirahasiakan lokasinya agar korban aman dari jangkauan pelaku.
- Pendampingan Psikologis Intensif: Korban akan langsung ditangani oleh psikolog ahli secara berkala untuk memulihkan stabilitas mental dan menyembuhkan gangguan psikis pasca-trauma (PTSD).
- Advokasi Hukum Terpadu: Tim hukum dari UPTD PPA akan mendampingi dan mengawal korban mulai dari proses pembuatan laporan polisi (BAP), pemeriksaan medis/visum, hingga jalannya persidangan di pengadilan demi memastikan korban mendapatkan keadilan.
Maksimalkan Radar 399 Personel Lapangan
Guna menjangkau kasus-kasus yang kerap tersembunyi di wilayah pelosok, DPPKBP3A juga menginstruksikan 399 personel tim pendamping keluarga dan kader KB di 117 desa/kelurahan untuk bergerak aktif sebagai mata dan telinga negara.
Masyarakat setempat juga diimbau untuk proaktif. Jika melihat atau mencurigai adanya indikasi kekerasan seksual terhadap anak atau perempuan di lingkungan sekitar, warga diminta segera berkoordinasi dengan kader desa atau langsung mendatangi kantor UPTD PPA Kepahiang.
"Kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merusak masa depan. Kita harus keroyokan memutus rantai ini. Laporkan kepada petugas kami, karena setiap korban berhak mendapatkan ruang pulih yang layak, aman, dan manusiawi untuk menata kembali masa depannya," pungkas Linda. (adv)
