×

Pencarian

SKB 4 Menteri Kebijakan Kolaboratif Memperkuat Layanan KB Nasional

Bengkulu,ikobengkulu.com,-Tahun lalu pemerintah melalui empat kementerian mengeluarkan surat keputusan bersama untuk memperkuat layanan KB secara nasional. Empat Kementerian yang meneken keputusan tentang Pengendalian Mutu Pelayanan KB yaitu Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pembangunan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

 

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, dr. H. Zamhir Setiawan, M.Epid., mengatakan, dalam rangka memperkuat layanan program KB di daerah, Kemendukbangga/BKKBN bersama Pemerintah Daerah setempat memerlukan strategi-strategi untuk dipadukan bersama lintas sektor teknis guna mempercepat pengendalian mutu pelayanan KB sehingga perlu mempertajam SKB 4 Menteri itu.

 

"Keputusan bersama tersebut sebuah kebijakan kolaboratif untuk memperkuat standar, pengawasan, dan evaluasi layanan Keluarga Berencana secara nasional. Kebijakan ini untuk memastikan alat dan obat kontrasepsi aman, bermutu, serta merata di fasilitas kesehatan. Sehingga berdampak positif terhadap perkembangan program KB dengan kesehatan reproduksi. Manfaat program KB selain mengatur jarak kelahiran, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga secara menyeluruh, KB dapat menekan angka kematian ibu dan bayi (AKI-B).

 

Untuk diketahui, tahun ini pelayanan KB di Bengkulu hingga Mei 2026 telah menduduki angka 14 ribu lebih dengan berbagai jenis dan metode kontrasepsi. "Hingga Mei-2026 capaian KB baru mencapai 14.725 akseptor, diantaranya terdapat PUS dengan metode jangka panjang sebanyak 4.614 peserta".

 

Dalam surat keputusan bersama tersebut keempat kementerian/lembaga memiliki peran spesifik. Kemendagri dengan peran memfasilitasi dukungan perencanaan dan penganggaran di tingkat pemerintah daerah untuk kelancaran program KB. Peran  spesifik Kemendukbangga/BKKBN dengan tanggungjawab menyusun kebijakan teknis, mengelola logistik alat/obat kontrasepsi, serta memberikan bimbingan teknis.

 

Sementara itu Kemenkes dengan perannya untuk memantau, menilai dan evaluasi terkait standar mutu klinis serta kompetensi tenaga medis dalam pelayanan KB. Selain itu BPOM dengan peran pengawasannya yaitu mengawasi peredaran, keamanan, dan mutu obat serta alat kesehatan/kontrasepsi yang didistribusikan ke fasilitas pelayanan.

 

Zamhir menyebutkan, tujuan keputusan bersama itu dipertajam kembali di daerah adalah untuk memastikan keseragaman kebijakan nasional, sinkronisasi lintas sektor, dan penyelarasan program pusat hingga ke tingkat daerah. Dengan demikian mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjamin keselamatan serta kualitas pelayanan publik secara merata.(***)