×

Pencarian

Terganjal Masalah Administrasi, Tunjangan Jafung 202 ASN Kepahiang Belum Dibayar Penuh

KEPAHIANG – Sebanyak 202 Aparatur Sipil Negara (ASN) eks pejabat Eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang yang dialihkan menjadi Jabatan Fungsional (Jafung) massal sejak tahun 2021, hingga kini belum menerima hak tunjangan jabatan mereka secara penuh. Mandegnya pencairan hak dasar ini ditengarai akibat adanya sumbatan administratif di tingkat daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Pemkab Kepahiang disinyalir belum sepenuhnya melaporkan dokumen pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian besaran nominal tunjangan fungsional terbaru.

Kondisi kelalaian pelaporan kolektif tersebut mengakibatkan indeks tunjangan jabatan yang diterima oleh ratusan abdi negara di Kabupaten Kepahiang saat ini merosot tajam dan jauh lebih rendah dibandingkan dengan ASN Jafung di kabupaten tetangga.

Menyikapi polemik fiskal internal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., memberikan konfirmasi terkait dinamika penyaluran hak keuangan fungsional tertentu di wilayahnya.

“Dari total 202 pejabat eselon IV yang telah disetarakan menjadi jabatan fungsional di Kabupaten Kepahiang, memang tidak semuanya belum menerima penuh. Kemungkinan sudah ada sebagian yang menerima secara berkala. Kami sedang mencermati proses transisinya,” ujar Sekda Hartono, Minggu (7/6).

Kerancuan Aturan: Hak Dasar Jabatan versus Rapor Kinerja

Menariknya, Sekda Hartono sempat mengaitkan keterlambatan pemenuhan hak finansial penuh ini dengan indikator performa harian pegawai di lapangan. Ia menyebut sebagian ASN belum menerima hak utuh karena beban kerja yang dilaksanakan belum linier dengan tuntutan fungsional yang baru.

Namun, argumen tersebut dinilai rancu dan bertabrakan dengan garis regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Berdasarkan pedoman tata kelola fiskal aparatur, terdapat pemisahan yurisdiksi yang rigid antara instrumen Tunjangan Kinerja (Tukin/TPP) dengan Tunjangan Jabatan Fungsional:

Instrumen KeuanganSifat KeuanganMekanisme Potongan
Tunjangan Kinerja / TPPKebijakan Pimpinan DaerahBisa dikurangi/dipotong jika capaian kinerja buruk atau melanggar disiplin jam kerja.
Tunjangan Jabatan FungsionalHak Dasar Melekat (Regulasi Pusat)Wajib dibayar utuh 100 persen sejak bulan berkenaan saat Perpres diundangkan pada hari kerja pertama.

“Tunjangan jabatan fungsional ini sebenarnya wajib dibayarkan mulai bulan berkenaan jika Perpres sudah diundangkan secara resmi pada tanggal satu atau hari kerja pertama di bulan tersebut. Jika saat ini belum menerima sesuai ketentuan SK, dari sudut pandang pemda kami melihat ada korelasi dengan penyesuaian kinerja dan administrasi yang harus dituntaskan terlebih dahulu,” tambah Sekda berdalih.

Tersendatnya hak finansial melekat ini kini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan Daerah (BFD) Kepahiang. 

Pemkab Kepahiang dituntut untuk segera merampungkan pelaporan administrasi ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan agar hak dasar 202 ASN Jafung tersebut dapat segera dipulihkan, demi mencegah merosotnya motivasi kerja aparatur dalam mengawal roda pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang. (adv)