×

Pencarian

Cegah Penyimpangan, Pemkab Kaur Terapkan Transaksi Dana Desa Non-Tunai

BINTUHAN – Pemerintah Kabupaten Kaur resmi melakukan transformasi digital dalam pengelolaan keuangan desa. Mulai Maret 2026, seluruh transaksi yang bersumber dari Dana Desa (DD) di wilayah tersebut wajib dilakukan secara non-tunai melalui sistem perbankan. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir risiko penyimpangan anggaran di tingkat akar rumput.

Transformasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Kaur Gusril Pausi dan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Manna di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur, Kamis (5/3/2026).

Bupati Kaur Gusril Pausi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah menciptakan standarisasi tata kelola keuangan daerah yang transparan.

Bupati Kaur, Gusril Pausi (kiri), melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan perwakilan BRI Kantor Cabang Manna terkait pemberlakuan transaksi non-tunai Dana Desa di Gedung Serba Guna (GSG) Setda Kaur, Kamis (5/3/2026).

"Dengan sistem digital ini, setiap rupiah yang keluar dapat terpantau secara akurat. Rekam jejak digital yang tersimpan otomatis akan mempermudah proses audit dan pelaporan keuangan di masa depan," ujar Gusril.

Menjangkau Desa Pelosok
Pemilihan BRI sebagai mitra strategis didasarkan pada luasnya jaringan perbankan tersebut hingga ke wilayah terpencil di Kabupaten Kaur. Hal ini dianggap krusial agar desa-desa di pedalaman tidak mengalami kendala akses saat menjalankan sistem transaksi elektronik ini.

Gusril menambahkan, penyaluran Dana Desa tidak lagi menggunakan uang tunai fisik secara konvensional demi menjamin keamanan dan ketepatan sasaran. Ia berharap inovasi ini menjadi pemantik bagi transformasi digital di sektor pelayanan publik lainnya di Kabupaten Kaur.

"Kami ingin memastikan Dana Desa memberikan dampak nyata bagi pembangunan masyarakat. Transformasi ini adalah komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan modern," tuturnya.

Penerapan sistem non-tunai ini diharapkan dapat memangkas birokrasi yang panjang serta menutup celah praktik pungutan liar dalam proses pencairan maupun penggunaan anggaran desa.(adv)