×

Pencarian

Mengejar Wajah Kota Modern, Dedy Wahyudi Soroti Bangunan 'Kumuh' dan Pelanggar Sempadan

KOTA BENGKULU – Setelah sukses merelokasi ratusan PKL ke dalam pasar, Pemerintah Kota Bengkulu kini membidik para pemilik gedung dan ruko yang melanggar aturan tata ruang. Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, memberikan peringatan keras terkait pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang dinilai merusak estetika dan fungsi infrastruktur publik.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Jumat (30/1/2026), Wali Kota menemukan banyak bangunan permanen yang nekat menambah luasan hingga "memakan" ruang publik dan mendekati badan jalan.

“Bangunan yang menjorok ke depan hingga melanggar GSB ini sangat mengganggu. Batas tersebut ada untuk memastikan drainase, trotoar, dan ruang terbuka memadai. Jika dilanggar, kota akan terlihat kumuh dan sempit,” tegas Dedy.

Urgensi GSB untuk Drainase dan Trotoar

Pelanggaran GSB bukan hanya masalah visual, melainkan hambatan teknis bagi pembangunan infrastruktur. Jarak antara bangunan dan jalan sangat krusial untuk memastikan air dapat mengalir lancar di drainase bawah trotoar guna mencegah banjir perkotaan.

Wali Kota menekankan bahwa transformasi Bengkulu menjadi kota modern ramah investasi hanya bisa terwujud jika pemilik bangunan patuh pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG).

"Wajah Kusam" Menghambat Investasi

Selain persoalan teknis GSB, Dedy juga menyoroti perawatan visual gedung-gedung di jalan protokol. Ia mengimbau pemilik ruko untuk melakukan pengecatan ulang secara berkala agar tidak terlihat kusam.

"Kesan pertama wisatawan dan investor ditentukan dari kerapian kota. Kalau bangunannya kusam dan tidak terawat, tentu minat orang untuk datang atau berinvestasi akan turun," tambahnya.

Penegakan Aturan Tanpa Tindakan Represif
Meski memiliki kewenangan untuk membongkar paksa bangunan yang melanggar, Pemkot Bengkulu melalui Dinas PUPR dan Satpol PP tetap mengedepankan komunikasi dua arah. Namun, Wali Kota menggarisbawahi bahwa kesabaran pemerintah ada batasnya.

“Kami masih persuasif. Tapi jika setelah diberi pengertian tetap mengabaikan aturan, tentu tindakan tegas berupa penegakan Perda akan kami ambil,” pungkas Dedy. (adv)