Kejati Periksa Eks Kabag Hukum Pemkot Bengkulu

Kejati Periksa Eks Kabag Hukum Pemkot Bengkulu

Bengkulu (12/6/2025) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui bidang Tindak Pidana Khusus kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM). Pada Kamis, 12 Juni 2025, penyidik memeriksa dua tersangka, yakni mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Direktur Utama PT Tigadi Lestari Kurniadi Begawan, serta mantan Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Zohri Kusnadi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu sebagai bagian dari upaya pendalaman kasus oleh tim penyidik. Selain kedua tersangka, Zohri Kusnadi yang sebelumnya sudah diperiksa, kembali dimintai keterangan untuk melengkapi proses penyidikan. Kejati Bengkulu melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak tersebut.

Proses pendalaman terus dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan, masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Seluruh pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk pejabat kepala daerah yang menjabat setelah masa kepemimpinan Ahmad Kanedi, juga akan diperiksa.

Kejati menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka dilakukan guna menggali sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dan mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut. (Cik)


 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index