Bengkulu Utara – Tim Unit Reskrim Polsek Padang Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Padang Jaya, Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Pelaku berinisial RA (20), warga Desa Lubuk Banyau, berhasil diamankan pada Jumat (9/5/2025), beserta barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus ini dilaporkan oleh Angke Volandia, seorang mahasiswi yang tengah menjalani program pengabdian di Desa Padang Jaya. Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam-merah miliknya, dengan nomor polisi BD 6112 ME, raib saat diparkir di ruang dapur posko mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bengkulu.
Berdasarkan laporan korban, pencurian terjadi antara pukul 02.00 WIB hingga 05.00 WIB, Jumat (2/5/2025). Modus pelaku yakni masuk melalui celah antara seng dan tembok saat penghuni posko sedang tertidur. Sepeda motor yang masih tertancap kunci dan memiliki STNK di dalam jok langsung dibawa kabur pelaku melalui pintu samping rumah.
Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno, S.H., memimpin langsung proses pengungkapan. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan sepeda motor tersebut di sebuah kebun kopi di wilayah Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Pelaku RA pun diamankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah kunci kontak, dan satu lembar STNK. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama dalam hal menyimpan kendaraan dan barang berharga, serta selalu mengunci kendaraan meski disimpan di dalam rumah. (cik)