Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur

Polres Bengkulu Utara Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak Bawah Umur

Bengkulu Utara – Aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara. Terduga pelaku telah diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Opsnal Macan Kandis.

Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian pada 22 September 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/IX/2023/SPKT/PolresBengkulu Utara/PoldaBengkulu. Dalam laporan tersebut, seorang ibu rumah tangga yang merupakan orang tua korban, melaporkan adanya dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami putrinya, seorang pelajar SMP.

Kejadian itu sendiri diduga berlangsung pada dini hari, Kamis 21 September 2023 di kediaman korban. Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pelaku yang diketahui berusia 18 tahun berhasil ditemukan bersembunyi di kediaman kerabatnya di Desa Air Sebayur.

"Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim kami segera melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelas Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejadian, seperti pakaian korban.

Kasus ini ditangani dengan merujuk pada Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polres Bengkulu Utara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.

Kompol Kadek Suwantoro, S.H., S.I.K., M.A.P., menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan seksual agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum," pungkasnya. (Cik)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index