PT Jasa Rahardja Pastikan Korban Begal di Jalanan Mendapat Santunan

PT Jasa Rahardja Pastikan Korban Begal di Jalanan Mendapat Santunan
Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar), Agita Nurfianti, meminta kejelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal di jalanan tidak mendapat santunan dari PT Ja

IKOBENGKULU.COM - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan Jawa Barat (Jabar), Agita Nurfianti, meminta kejelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat bahwa korban begal di jalanan tidak mendapat santunan dari PT Jasa Rahardja.

Hal itu disampaikan Agita dalam rapat dengar pendapat dengan PT Jasa Rahardja di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat.

“Informasi yang beredar menyatakan bahwa korban begal tidak termasuk dalam kategori yang ditanggung oleh Jasa Rahardja, padahal dalam kasus begal ini banyak sekali sekarang terjadi di jalan raya. Korban-korban tersebut mengalami luka berat dan membutuhkan pertolongan medis yang cepat serta biaya perawatan yang tidak sedikit,” ujar Agita dalam siaran tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Agita juga menyinggung kendala yang sering dihadapi oleh korban dalam mengklaim biaya pengobatan melalui BPJS, yang terkendala dengan proses administrasi yang panjang, seperti keharusan adanya laporan kepolisian terlebih dahulu dan verifikasi lainnya.

Keamanan dan Keadilan Sosial dalam Santunan Korban Begal

Menurut Agita, jika informasi bahwa korban begal tidak mendapat santunan dari PT. Jasa Rahardja benar, hal ini sangat disayangkan karena masyarakat sangat membutuhkan perlindungan tersebut. Ia pun mengingatkan bahwa jaminan sosial adalah hak konstitusional warga negara yang diatur dalam UUD Negara RI Tahun 1945, Pasal 28H ayat 3, yang mengamanatkan negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial yang merata dan adil bagi seluruh rakyat.

Sementara itu, PT. Jasa Rahardja adalah sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan serta beberapa peraturan pelaksanaannya.

Menanggapi keresahan yang disampaikan Agita, Direktur Utama PT Jasa Rahardja, Rivan Achmad Purwantono, memastikan bahwa korban begal yang menjadi korban kecelakaan di jalan raya akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa terhadap korban begal karena laka (kecelakaan) itu dibayarkan santunannya. Jadi sudah diatur, Bu. Tapi kalau pelaku begalnya tidak, Bu,” ujar Rivan Achmad Purwantono menjawab pertanyaan Agita dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa meskipun korban begal adalah orang yang tidak terduga terkena musibah, santunan tetap diberikan karena tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan yang terjadi di jalan raya.

“Pelaku begalnya tidak mendapat santunan. Tapi kalau korban atas begal, kan kalau diberikan memang niat untuk yang laka, itu menjadi pertimbangan untuk kami berikan santunan,” jelasnya.

Komite III DPD RI Dukung Santunan untuk Korban Begal

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan oleh Komite III DPD RI dengan PT Jasa Rahardja juga bertujuan untuk mendengarkan pandangan terkait santunan/pertanggungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Agita berharap agar PT. Jasa Rahardja dapat memastikan bahwa santunan untuk korban begal menjadi bagian dari pertanggungan kecelakaan yang diberikan oleh lembaga tersebut.

"Salah satu yang perlu dipastikan kejelasannya adalah mengenai santunan dari PT. Jasa Rahardja kepada korban kecelakaan karena begal di jalanan, supaya masyarakat mendapat informasi yang benar," ujar Agita menutup pembicaraan.

Dengan klarifikasi yang diberikan oleh PT Jasa Rahardja, diharapkan masyarakat tidak lagi merasa khawatir terkait akses santunan bagi korban begal yang mengalami kecelakaan di jalan raya. Pemerintah dan lembaga terkait juga berkomitmen untuk terus memastikan bahwa jaminan sosial berjalan dengan adil dan merata untuk seluruh warga negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index