KAUR, IKOBENGKULU.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur merekomendasikan penutupan sementara PT. Sangga Tani, perusahaan pengolahan akar kuning yang beroperasi di Kecamatan Maje. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kaur pada Senin (20/1/2025), menyusul keluhan masyarakat terkait pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.
Pencemaran Lingkungan Picu Keluhan Masyarakat
RDP ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat Maje, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Henry Faizal, S.E., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Saryoto, S.Sos., Kepala Desa Suka Menanti, serta perwakilan PT. Sangga Tani Indonesia.
Masyarakat mengeluhkan polusi udara dan limbah cair yang dihasilkan perusahaan. Burman, Kepala Desa Suka Menanti, menyatakan bahwa upaya mediasi sebelumnya tidak membuahkan hasil signifikan. Warga melaporkan dampak kesehatan seperti sesak napas, pusing, dan penyakit kulit akibat pencemaran tersebut. Bahkan, Hadi, salah satu warga, menyebutkan adanya petisi dengan 368 tanda tangan yang menuntut penutupan perusahaan.
Perizinan Belum Lengkap, DPRD Bertindak
Saryoto, Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Kaur, mengungkapkan bahwa meskipun PT. Sangga Tani telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasionalnya belum terbit. Selain itu, perusahaan terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 21021 untuk pengolahan obat tradisional, tetapi mengajukan izin farmasi, yang masih perlu dikaji ulang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendri Faizal, menambahkan bahwa PT. Sangga Tani belum mengantongi Persetujuan Izin Lingkungan (UKL/UPL), sehingga belum diketahui apakah sistem pengolahan limbahnya telah memenuhi standar yang berlaku.
Andi Saputra, perwakilan PT. Sangga Tani Indonesia, menyatakan bahwa masalah administrasi perusahaan berada di luar kewenangannya, sementara pemilik perusahaan berhalangan hadir dalam RDP tersebut.
DPRD Kaur Minta Penghentian Sementara Operasional Perusahaan
Beberapa anggota DPRD, seperti Aminuddin Ch dan Ramadi Agustin, S.I.P., menyuarakan dukungan terhadap penutupan sementara PT. Sangga Tani hingga dokumen perizinan perusahaan dinyatakan lengkap dan dampak lingkungan dapat dinormalisasi. Ramadi Agustin juga menekankan pentingnya pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam operasional perusahaan di Kabupaten Kaur.
Sebagai hasil dari RDP, DPRD Kabupaten Kaur resmi merekomendasikan penutupan sementara operasional PT. Sangga Tani hingga waktu yang belum ditentukan. Selain itu, DPRD meminta pengawasan ketat dari masyarakat terhadap aktivitas perusahaan selama masa penutupan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi kesehatan warga serta menjaga kelestarian lingkungan di Kecamatan Maje.***