Kepahiang, Ikobengkulu.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Dr. Hartono, menegaskan kepada seluruh pihak sekolah agar tidak membiarkan siswa-siswi membawa kendaraan ke sekolah. Larangan ini didasarkan pada pertimbangan keselamatan, mengingat banyak siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penggunaan kendaraan dapat membahayakan keselamatan mereka.
Hartono menyatakan bahwa jika dewan guru masih membiarkan murid mereka membawa kendaraan, ia tidak segan-segan untuk memanggil wali murid guna memberikan teguran. “Peraturan ini sudah jelas, dan bukan hanya berlaku di Kabupaten Kepahiang, tetapi juga se-Indonesia. Anak di bawah umur yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan,” tegas Hartono.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024, yang melarang pelajar membawa kendaraan roda dua atau sepeda motor serta roda empat atau mobil ke sekolah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang sejak tanggal 9 Agustus 2024.
Sekda Hartono meminta agar pihak sekolah mematuhi SE tersebut demi keselamatan generasi muda. “Harus ditaati dan dipatuhi, karena memang tidak diperbolehkan bagi anak sekolah yang masih di bawah umur dan tidak memiliki SIM untuk membawa kendaraan, apalagi ke sekolah,” tambahnya. (Ads)
#SekdaKepahiang #LaranganKendaraanSekolah #KeselamatanSiswa #PendidikanKepahiang #SIM #DinasPendidikan #KabupatenKepahiang