KPU: Daerah dengan Paslon Tunggal Berpotensi Mengulang Pemilihan pada 2029 Jika Gagal Meraih 50 Persen Suara Sah

KPU: Daerah dengan Paslon Tunggal Berpotensi Mengulang Pemilihan pada 2029 Jika Gagal Meraih 50 Persen Suara Sah
Komisioner KPU RI, Idham Holik (KPU.GO.ID)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa daerah-daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024 berpotensi mengulang pesta demokrasi lima tahun mendatang. Hal ini bisa terjadi jika Paslon tunggal tersebut gagal meraih lebih dari 50 persen suara sah dari masyarakat.

Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merujuk pada Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

"Jika Paslon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan diulang pada pemilihan berikutnya, yang dijadwalkan pada 2029," kata Idham dalam keterangan resminya, Sabtu (31/8/2024).

Idham menambahkan, daerah yang memiliki calon tunggal dan gagal meraih lebih dari 50 persen suara sah akan mengalami kerugian karena tidak akan ada kepala daerah yang sah yang dipilih langsung oleh masyarakat. Akibatnya, kepemimpinan daerah tersebut akan diserahkan kepada pejabat sementara (Pj) yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Selama periode pemerintahan pasca Pilkada 2024 ini, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga penyelenggaraan Pilkada berikutnya pada 2029, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," jelas Idham.

Dengan situasi ini, Idham mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam Pilkada, terutama di daerah dengan Paslon tunggal, untuk memastikan adanya kepemimpinan yang sah dan dipilih secara demokratis.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index