Kementerian ESDM Buka Kesempatan Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik Gratis

Kementerian ESDM Buka Kesempatan Konversi Sepeda Motor BBM ke Listrik Gratis
Ilustrasi motor listrik

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan program konversi sepeda motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik secara gratis untuk masyarakat. Program ini akan dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama dimulai pada 1 Agustus 2024 di wilayah Jabodetabek.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa konversi ini akan menanggung biaya sebesar Rp16 juta per unit motor.

"Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap. Konversi gratis tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi, yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," jelas Agus Cahyono Adi, Kamis (1/8/2024).

Agus menambahkan bahwa biaya konversi sebesar Rp16 juta akan ditanggung oleh Kementerian ESDM, tetapi tidak termasuk biaya cek fisik, perubahan surat kendaraan, dan rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp16 juta per unit," ujarnya.

Program ini merupakan hasil kerja sama dengan badan usaha sektor pertambangan yang memberikan dukungan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Sebagai wujud kepedulian, badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM menyatakan dukungan atas Program Konversi ini dalam bentuk pemberian dana CSR bagi masyarakat umum yang berdomisili di Jabodetabek," tuturnya.

Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik di tautan ebtke.esdm.go.id/konversi, atau langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Berikut adalah persyaratan umum untuk keikutsertaan dalam program konversi gratis motor listrik:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta).
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB).
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan.
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.

Dengan program ini, Kementerian ESDM berharap dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan serta membantu masyarakat dalam melakukan konversi secara gratis. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index