Satlantas Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Mematikan di Jalan Lintas Kepahiang - Curup

Satlantas Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari Mematikan di Jalan Lintas Kepahiang - Curup
Kasatlantas Polres Kepahiang, Iptu Bole Susanja M.Si, menyampaikan pengungkapan kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (30/07/2024). (Foto: Humas Polres Kepahiang)

KEPAHIANG, IKOBENGKULU.COM - Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia. Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 11 Juli 2024, sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Lintas Kepahiang - Curup, tepatnya di Desa Suro Ilir, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.

Kasatlantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja M.Si, didampingi oleh Kasihumas Polres Kepahiang AKP P. Panjaitan dan Kanit Laka Satlantas Polres Kepahiang Bripka Nopriansyah S.H, menyampaikan pengungkapan kasus ini melalui konferensi pers yang dilaksanakan di Ruang Command Centre Polres Kepahiang pada Selasa (30/07/2024).

Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 06.30 WIB ketika korban, Sdr. AL, hendak menyeberang dari kediamannya menuju seberang jalan. Saat menyeberang, korban tertabrak oleh mobil yang dikendarai oleh orang tak dikenal (OTK) dari arah Kepahiang menuju Curup. Akibat kejadian tersebut, korban dibawa ke RSUD Kabupaten Rejang Lebong dan dinyatakan meninggal dunia.

Unit Gakkum Satlantas Polres Kepahiang segera melakukan penyidikan dengan memeriksa beberapa CCTV dari Kabupaten Kepahiang hingga Kota Bengkulu. Hasilnya, teridentifikasi mobil dan pelaku berada di Kabupaten Seluma.

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka NE beserta barang bukti kendaraan R4 berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kepahiang untuk pendalaman kasus.

Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja M.Si mengungkapkan, "Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik Satlantas Polres Kepahiang melaksanakan penyelidikan melalui pengecekan CCTV dan didapati identitas kendaraan yang melakukan aksi tabrak lari tersebut. Kami langsung melakukan penangkapan dan mendapati tersangka serta barang bukti di wilayah Kabupaten Seluma."

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Iptu Bole Susanja M.Si. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index