JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi memberhentikan Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024.
Menurut Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Hendry, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PWI Pusat.
"Hendry telah menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI, serta menggelar Rapat Pleno yang diperluas secara menyalahi aturan," ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Sasongko Tedjo
Sasongko menambahkan bahwa Hendry juga dinilai melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. "Pengurus, terutama Ketua Umum, seharusnya menunjukkan keteladanan dalam melaksanakan kewajiban menaati PD, PRT, KEJ, dan KPW PWI sebagai Konstitusi Organisasi PWI," tambahnya.
Dewan Kehormatan juga mencatat bahwa Hendry telah melakukan pelanggaran berulang terhadap PD, PRT, dan KPW. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor: 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024, Dewan Kehormatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Hendry. Pada 11 Juli 2024, Dewan Kehormatan juga mengeluarkan peringatan agar Hendry membatalkan keputusan perombakan Pengurus PWI Pusat yang menyangkut Pengurus Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024. "Ketidakpatuhan Hendry untuk hadir dalam klarifikasi menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Sasongko.
Seiring dengan keluarnya SK Pemberhentian Hendry, Dewan Kehormatan PWI menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas yang akan menyiapkan Kongres Luar Biasa.
"Kami berharap dengan keputusan ini, PWI dapat kembali berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan menjaga integritas organisasi," tutup Sasongko.***