Kemudahan Lapor SPT Tahunan via E-Filing: Hindari Denda dengan Layanan Online Ditjen Pajak!

Kemudahan Lapor SPT Tahunan via E-Filing: Hindari Denda dengan Layanan Online Ditjen Pajak!
ILUSTRASI LAPOR SPT ONLINE

Setelah Melapor

1. Terima Bukti Penerimaan Elektronik:
  - Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda sebagai konfirmasi bahwa SPT telah diterima oleh Ditjen Pajak.

2. Simpan BPE:
  - Simpan BPE sebagai bukti resmi bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.

 Tips Penting

- Lakukan pelaporan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2024 untuk menghindari denda.
- Pastikan semua data yang diisikan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
- Manfaatkan fitur bantuan atau hubungi call center Ditjen Pajak jika mengalami kesulitan saat melapor.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan nyaman tanpa perlu mendatangi kantor pajak. ***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index