Setelah Melapor
1. Terima Bukti Penerimaan Elektronik:
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke email Anda sebagai konfirmasi bahwa SPT telah diterima oleh Ditjen Pajak.
2. Simpan BPE:
- Simpan BPE sebagai bukti resmi bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan.
Tips Penting
- Lakukan pelaporan sebelum batas akhir pada 31 Maret 2024 untuk menghindari denda.
- Pastikan semua data yang diisikan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
- Manfaatkan fitur bantuan atau hubungi call center Ditjen Pajak jika mengalami kesulitan saat melapor.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pelaporan SPT Tahunan online dapat dilakukan dengan cepat, aman, dan nyaman tanpa perlu mendatangi kantor pajak. ***