IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah melantik sebanyak 5,7 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 pada Kamis, 25 Januari 2024.
kerja petugas KPPS ini berlangsung selama satu bulan, dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024, termasuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.
Pencairan gaji petugas KPPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002, yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2022.
- Baca Juga Apakah India 'Raja Tarif'? Tidak Juga
Menurut surat ini, gaji KPPS Pemilu 2024 akan cair setelah masa kerja mereka selesai, yaitu pada atau setelah 25 Februari 2024.
Berikut adalah rincian gaji petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua KPPS: Rp1,2 juta untuk Pemilu 2024 dan Rp900.000 untuk Pilkada 2024
- Anggota KPPS: Rp1,1 juta untuk Pemilu 2024 dan Rp850.000 untuk Pilkada 2024
- Satlinmas TPS: Rp700.000 untuk Pemilu 2024 dan Rp650.000 untuk Pilkada 2024
Untuk KPPS yang bertugas di luar negeri, gaji yang diterima adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS: Rp6,5 juta
- Sekretaris KPPS: Rp6 juta
- Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta.
Pencairan gaji ini diharapkan memberikan apresiasi kepada jutaan petugas KPPS yang berperan penting dalam kelancaran penyelenggaraan pemilu. ***