IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia telah menyelesaikan penyidikan terhadap Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) oleh PT Pertamina selama periode 2011-2021.
"Tim penyidik KPK telah menyelesaikan penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus ini pada hari Selasa, 16 Januari," ungkap Ali Fikri, kepala bagian pemberitaan KPK, pada hari Rabu, 17 Januari.
Ali menambahkan bahwa selama proses penyidikan, Tim Jaksa senantiasa aktif terlibat. "Tim Jaksa telah mengikuti proses penyidikan secara intensif, memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik memenuhi unsur-unsur hukum yang diperlukan dan telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materil," lanjutnya.
Ali juga menyatakan bahwa Karen Agustiawan akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Tim Jaksa berencana menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaannya saat ini," terang Ali.
Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan LNG, yang diperkirakan merugikan negara hingga 140 juta dolar Amerika Serikat, atau sekitar Rp2,1 triliun. ***