Polri Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 ke Kejari Sleman

Polri Serahkan 7 Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 ke Kejari Sleman
Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, memberikan keterangan kepada wartawan tentang penyerahan tujuh tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 kepada Kejari Sleman (Wappaperbetterhome)

IKOBENGKULU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri telah memindahkan kasus pengaturan skor Liga 2 yang terjadi pada tanggal 6 November 2018 ke tahap berikutnya. Pada 16 Januari 2024, jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21, memungkinkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II.

Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Alfis Suhaili, mengungkapkan, "Proses penyidikan ini berjalan lancar dan telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, sehingga kami dapat melanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum."

Setelah penilaian berkas oleh jaksa dan sesuai dengan prosedur KUHAP, penyidik melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses pembuktian di pengadilan.

Alfis menambahkan bahwa Satgas Antimafia Bola Polri telah menyerahkan tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Sleman. Tersangka terdiri dari empat orang yang berperan sebagai penerima suap, yaitu AS (wasit cadangan), R (asisten wasit), MRP (wasit utama), dan K (asisten wasit), serta tiga orang sebagai pemberi suap, yaitu VW (perantara pengatur skor), KM (LO wasit), dan DRN (asisten manajer).

"Penyerahan tahap II ke Kejari Sleman dilakukan mengingat lokasi terjadinya tindak pidana berada di wilayah hukum tersebut," kata Alfis. "Proses hukum selanjutnya, termasuk persidangan, akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta."

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas praktik pengaturan skor dalam sepak bola Indonesia, menunjukkan keseriusan dalam menegakkan integritas olahraga di tingkat nasional. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index