OJK Perintahkan Pemblokiran Massal Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online

OJK Perintahkan Pemblokiran Massal Rekening Terkait Pinjol Ilegal dan Judi Online
Ilustrasi judi online. (Foto: Kolase PMJ News)

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas terhadap maraknya aktivitas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal dan judi online yang meresahkan masyarakat.

Sepanjang periode September hingga Desember 2023, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang teridentifikasi terkait dengan aktivitas ilegal ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah pernyataan pada Selasa (9/1/2024), mengungkapkan, “OJK telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal".

"Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.”

Menurut Dian, langkah pemblokiran ini penting untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

Ia juga menekankan perlunya perbankan meningkatkan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) untuk mengidentifikasi nasabah yang terlibat dalam judi online dan aktivitas ilegal lainnya.

Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa OJK mengharapkan perbankan mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, agar aktivitas tersebut dapat dideteksi lebih awal dan diblokir secara mandiri oleh pihak bank.

“Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan,” tambah Dian. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index