×

Pencarian

Erna Sari Dewi Resmikan TPS 3R Senilai Rp600 Juta di Bengkulu Tengah, Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah Desa

BENGKULU TENGAH – Upaya mengatasi persoalan sampah di Provinsi Bengkulu mulai diperkuat melalui pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis masyarakat. Anggota Komisi V DPR RI, Hj. Erna Sari Dewi, S.E., M.H., meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Desa Harapan Makmur, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan nilai pembangunan mencapai Rp600 juta.

Kehadiran TPS 3R tersebut diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah di tingkat desa sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Fasilitas ini tidak hanya difungsikan sebagai tempat pengolahan sampah, tetapi juga dirancang untuk mendukung sistem pengelolaan sampah yang lebih terorganisasi dan berkelanjutan.

Adapun infrastruktur yang dibangun meliputi hanggar pengolahan sampah, kantor pengelola, sarana pengolahan, serta fasilitas pendukung berupa drainase, jaringan air bersih, dan instalasi listrik.

Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, Fery Erawan, S.T., M.T., mengatakan pembangunan TPS 3R di Desa Harapan Makmur menggunakan skema swakelola tipe IV.

Melalui pola tersebut, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pemeliharaan fasilitas.

"Ini pembangunan kita tentunya diswakelolakan oleh masyarakat tipe IV. Jadi, perencanaan, pelaksanaan maupun pemeliharaan nanti dikelola oleh masyarakat," jelas Fery.

Ia menerangkan, bangunan TPS 3R memiliki ukuran 10 x 20 meter dan diproyeksikan mampu memenuhi kebutuhan pengelolaan sampah untuk satu desa. Fasilitas tersebut dibangun di atas lahan milik pemerintah desa.

Dengan keterlibatan masyarakat sebagai pengelola, keberadaan TPS 3R diharapkan tidak hanya memberikan manfaat dalam jangka pendek, tetapi juga dapat dipertahankan sebagai fasilitas lingkungan yang produktif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI, Erna Sari Dewi, menekankan pentingnya memastikan pembangunan TPS 3R berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu penyelesaian.

Ia menyebutkan, pembangunan fasilitas tersebut ditargetkan selesai dalam waktu 80 hari kerja. Karena itu, pengawasan selama proses pengerjaan harus dilakukan secara maksimal.

"Proses ini harus selesai tepat waktu, yakni 80 hari kerja. Kemudian, dipantau semaksimal mungkin supaya sesuai perencanaan, baik kualitas maupun ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan," tegas ESD.

Erna berharap TPS 3R Desa Harapan Makmur dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi desa-desa lain di Kabupaten Bengkulu Tengah maupun wilayah Provinsi Bengkulu.

Menurutnya, pemilihan Desa Harapan Makmur sebagai lokasi pembangunan juga mempertimbangkan volume sampah yang dihasilkan masyarakat sehingga keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah setempat.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan sampah. Dukungan dan kesadaran masyarakat menjadi faktor penting agar fasilitas yang telah dibangun dapat dimanfaatkan secara optimal.

Masyarakat perlu membiasakan diri menjaga kebersihan, mengurangi timbulan sampah, serta mendukung pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.

"Kami berharap ini menjadi contoh bagi desa-desa lainnya, bagaimana membangun kepedulian terhadap lingkungan, kehidupan yang bersih dan memiliki kualitas hidup lebih baik," ujarnya.

Dengan anggaran Rp600 juta dan sistem pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung, TPS 3R Desa Harapan Makmur diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis desa di Bengkulu Tengah.

Keberhasilan fasilitas ini nantinya tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari keberlanjutan operasional serta kemampuan masyarakat dalam mengelola sampah secara mandiri.