BENGKULU – Upaya Timor Leste memperkuat pemerintahan daerah melalui desentralisasi terus berjalan. Namun, kemandirian fiskal belum sepenuhnya terwujud. Ketergantungan terhadap anggaran pemerintah pusat, keterbatasan kapasitas aparatur, hingga rendahnya pendapatan daerah masih menjadi pekerjaan rumah.
Persoalan tersebut menjadi sorotan Lidia de Sousa Guterres, SE, M.Cont., MA, CGAA, CA, dalam materi konferensi internasional ICSOPOLIS 2026 di Universitas Bengkulu (UNIB), Rabu (28/10/2026).
Melalui presentasi bertajuk The Progress of Decentralization in Timor-Leste: Fiscal Reform, Budget Governance and the Dili Municipality Case, Lidia mengulas perkembangan desentralisasi Timor Leste, mulai dari hasil penelitian tahun 2022, perkembangan reformasi hingga 2026, sampai usulan kebijakan untuk 2027.
Lidia menjelaskan bahwa desentralisasi merupakan proses bertahap. Dimulai dari pembentukan landasan hukum dan kelembagaan, dilanjutkan dengan pengalihan kewenangan administrasi, hingga penguatan otonomi fiskal.
Meski reformasi hukum dan administrasi telah menunjukkan perkembangan, tantangan pembiayaan pemerintah daerah belum sepenuhnya teratasi.
Pada 2026, perkembangan yang dicatat mencakup reformasi hukum dan administrasi, pendelegasian sejumlah fungsi, serta penguatan koordinasi pelayanan publik di tingkat lokal.
Namun, ketergantungan terhadap anggaran pusat, kapasitas daerah yang belum merata, dan terbatasnya sumber pendapatan sendiri masih menjadi hambatan.
Anggaran Naik, Pelayanan Belum Tentu Membaik
Salah satu perhatian Lidia adalah hubungan antara peningkatan anggaran dan kualitas pelayanan publik.
Dalam materi presentasinya, tercatat angka referensi anggaran seluruh otoritas munisipal Timor Leste pada 2025 sebesar 123,62 juta dolar AS.
Sementara itu, usulan awal anggaran 2026 mencapai 138,64 juta dolar AS.
Meski angka usulan tersebut lebih besar, Lidia mengingatkan bahwa kenaikan alokasi anggaran tidak otomatis menghasilkan pelayanan yang lebih baik.
“Alokasi anggaran yang lebih besar belum tentu menghasilkan capaian yang lebih baik,” katanya.
Lidia juga menampilkan angka 19,48 juta dolar AS untuk Dili dalam pengumuman perubahan anggaran 2026.
Namun, angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan total anggaran seluruh munisipal karena memiliki cakupan dan tahapan penganggaran berbeda.
Dalam kajiannya mengenai Dili, Lidia menyoroti ketergantungan pembiayaan dari pemerintah pusat, prosedur penggunaan anggaran, keterbatasan keleluasaan belanja, serta persoalan koordinasi dan kapasitas aparatur.
Karena itu, pengalihan tanggung jawab kepada pemerintah daerah perlu diikuti dengan dukungan pembiayaan yang dapat diprediksi, kewenangan operasional, tenaga terlatih, dan sistem pelaporan yang kredibel.
Dili Diusulkan Jadi Daerah Percontohan
Lidia turut memaparkan usulan kebijakan fiskal untuk 2027 dengan menjadikan Dili sebagai calon wilayah percontohan pembiayaan pelayanan publik lokal.
Salah satu gagasan yang dibahas adalah penerapan biaya layanan pengelolaan sampah dan sanitasi.
Selain itu, terdapat usulan penggunaan pembayaran digital dan kemungkinan mempertahankan sebagian penerimaan di tingkat daerah.
Namun, seluruh gagasan tersebut masih berupa usulan. Penerapannya bergantung pada kewenangan hukum dan persetujuan yang diperlukan.
Dalam materinya, Lidia menekankan bahwa penerapan kebijakan pembiayaan pelayanan publik harus memperhatikan kemampuan masyarakat membayar.
Penetapan tarif juga harus transparan, didukung kewenangan pemungutan yang sah, serta dilengkapi pengendalian keuangan, rekonsiliasi transaksi, dan pengawasan independen.
Dengan demikian, penguatan pendapatan daerah perlu berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan masyarakat dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Kondisi Daerah Berbeda, Kebijakan Tak Bisa Disamakan
Selain Dili, Lidia membandingkan kondisi Ermera dan Baucau.
Ketiga wilayah tersebut dinilai membutuhkan pendekatan kebijakan yang berbeda karena memiliki karakteristik ekonomi dan kebutuhan pelayanan yang tidak sama.
Dili sebagai wilayah perkotaan memiliki kebutuhan tinggi terhadap pelayanan pengelolaan sampah dan sanitasi. Wilayah ini juga dinilai mempunyai potensi penerimaan biaya layanan yang lebih besar.
Sementara itu, Ermera memiliki aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan kopi serta permukiman pedesaan yang tersebar.
Kondisi geografis dan persebaran penduduk tersebut menjadi tantangan karena biaya pengumpulan penerimaan relatif tinggi.
Adapun Baucau memiliki potensi pada sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan lokal. Namun, perkembangan pasar di wilayah tersebut belum merata.
Perbedaan karakteristik itu menjadi dasar perlunya pendekatan desentralisasi fiskal yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Empat Langkah Penguatan Pemerintah Daerah
Dalam presentasinya, Lidia menguraikan empat prioritas kebijakan untuk memperkuat pemerintahan daerah pada 2027.
Pertama, memperjelas dasar hukum, kewenangan pemungutan biaya layanan, dan mekanisme transfer fiskal.
Kedua, mempersiapkan aparatur pemerintah daerah, sistem administrasi keuangan, perbankan, serta pengendalian anggaran.
Ketiga, mengembangkan proyek percontohan pelayanan yang transparan dan terjangkau, termasuk penggunaan bukti pembayaran digital.
Keempat, melakukan pengukuran terhadap pelaksanaan anggaran, indikator pelayanan publik, serta tanggapan masyarakat.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari usulan penguatan tata kelola fiskal agar pemerintah daerah memiliki kemampuan lebih baik dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
Pada bagian akhir presentasinya, Lidia menegaskan bahwa keberhasilan desentralisasi tidak cukup dinilai dari seberapa besar anggaran yang dipindahkan dari pemerintah pusat ke daerah.
“Desentralisasi bukan sekadar mendekatkan uang kepada masyarakat. Desentralisasi berarti mendekatkan kesempatan, martabat, dan pelayanan publik yang akuntabel kepada setiap warga negara,” ujar Lidia dalam materi presentasinya. ***

