JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui penindakan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan, hingga pemberantasan usaha pergadaian tanpa izin.
OJK Tindak 330 Aktivitas Keuangan Ilegal, IASC Blokir 702 Ribu Rekening
