BENGKULU – Komandan Kodim (Dandim) 0428/Mukomuko, Letkol Inf. Yokki Firmansyah, menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dalam pekerjaan pembangunan 32 gerai Koperasi Kelurahan Desa Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Mukomuko. Laporan tersebut diterima SPKT Polda Bengkulu pada 15 Oktober 2026.
Melalui kuasa hukumnya, advokat Dede Frastien, S.H., M.H., Yokki melaporkan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486. Terlapor dalam laporan tersebut berinisial Je alias JMS. Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan 32 unit gerai KDMP yang disepakati pada November 2025.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pekerjaan tersebut disepakati dan pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp 28,51 miliar kepada terlapor untuk pelaksanaan pembangunan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dari 32 unit yang disepakati, saat ini masih tersisa 7 unit lagi yang masih dalam progres penyelesaian. Kondisi tersebut menjadi dasar pelapor mengaku mengalami kerugian dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum pelapor, Dede Frastien, mengatakan kliennya selama ini terbuka terhadap kritik, pengaduan, maupun keluhan terkait aktivitas yang dipersoalkan. Menurutnya, ruang dialog telah dibuka dan pertemuan serta mediasi berulang kali dilakukan, termasuk memberikan penjelasan secara terbuka disertai bukti-bukti.
“Klien kami selama ini sangat terbuka akan semua kritik, pengaduan maupun keluhan terkait semua aktivitas yang dikeluhkan, membuka ruang dialog selebar-lebarnya, bahkan sudah berkali-kali dilakukan dialog dan mediasi, dan sudah dijelaskan secara detail dan terbuka semua hal yang dipertanyakan lengkap dengan bukti-buktinya,” terang Dede kepada awak media.
Ia menyayangkan persoalan tersebut pada akhirnya tetap berujung pada laporan polisi. Dede menyebut kliennya menilai terdapat upaya-upaya yang dianggap tidak lagi objektif dan tidak beritikad baik, sehingga memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh penyelesaian.
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan yang disampaikan pelapor. Status laporan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana; fakta, bukti, dan keterangan para pihak tetap harus diperiksa dalam proses hukum. Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor mengenai laporan tersebut. (Cik)

