Rejang Lebong – Pola pengangkatan dan penempatan sejumlah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menjadi sorotan menjelang penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejumlah pejabat, khususnya eselon II dan III, diduga menduduki jabatan yang tidak selaras dengan latar belakang pendidikan maupun pengalaman kerjanya. Bahkan, muncul sorotan terhadap ASN yang mengalami lompatan karier hingga menduduki jabatan kepala dinas meski dinilai belum memiliki pengalaman struktural yang memadai.
Lembaga Edukasi dan Kajian Daerah (LEKAD) Bengkulu melalui Anugerah Wahyu, SH menilai, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam penerapan manajemen talenta ASN di Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut Wahyu, sistem tersebut harus mampu mengukur kesesuaian antara kompetensi, pengalaman kerja, rekam jejak, dan tanggung jawab jabatan yang diemban setiap ASN.
"Lihat sendiri ada yang orang teknis ditugaskan mengurus keuangan, orang kesehatan mengurus perekonomian, dan ada juga yang pengalamannya masih minim tiba-tiba langsung melompat jabatan kepala dinas," ujar Wahyu.
Ia menduga, sejumlah pengangkatan pejabat selama ini belum sepenuhnya didasarkan pada asas profesionalitas, terutama dalam mempertimbangkan kesesuaian kompetensi dan pengalaman kerja.
Wahyu bahkan memprediksi banyak pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Rejang Lebong berpotensi tersisih dalam penataan jabatan apabila hasil pemetaan talenta benar-benar dijadikan dasar evaluasi dan pengembangan karier ASN.
Ia turut mengaitkan persoalan kompetensi pejabat dengan capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah. Di antaranya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026 yang menurutnya hingga Oktober masih jauh dari target.
Selain itu, Wahyu menyoroti belum tuntasnya proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong.
Kedua persoalan tersebut dinilainya perlu menjadi bagian dari evaluasi kinerja perangkat daerah, termasuk kapasitas pejabat yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan kebijakan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, JE Ahmad Rafif Ghali, SH menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen pemerintah daerah untuk segera menerapkan manajemen talenta ASN.
Menurut Rafif, penerapan sistem tersebut diperlukan untuk memastikan pengembangan karier dan penempatan jabatan ASN didasarkan pada kompetensi, potensi, serta capaian kinerja masing-masing pegawai.
"Kami akan terus mendorong agar pemerintah daerah bisa menerapkan manajemen talenta ASN dengan maksimal demi menunjang pencapaian visi dan misi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Rafif.
Ia menjelaskan, salah satu aspek penting dalam manajemen talenta adalah pelaksanaan evaluasi secara berkala terhadap kemampuan dan hasil kerja ASN.
"Poin penting dalam manajemen talenta adalah mengedepankan evaluasi rutin terhadap ASN berdasarkan capaian kinerja dan potensi yang dimiliki," terangnya.
Dengan mekanisme tersebut, Rafif berharap penempatan pejabat tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pengisian jabatan, tetapi juga kesesuaian kompetensi, pengalaman, dan kapasitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai mitra pemerintah daerah yang menjalankan fungsi pengawasan, Rafif memastikan Komisi I DPRD akan mengawal pelaksanaan manajemen talenta, termasuk mengawasi kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku perangkat daerah pelaksana.
Terpisah, Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH menjelaskan, penerapan manajemen talenta ASN saat ini masih dalam tahap penyelesaian administrasi.
Pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kelengkapan dokumen persyaratan dan penyusunan rencana kerja sebelum sistem tersebut diimplementasikan.
Erwan mengatakan, manajemen talenta merupakan bagian dari pembenahan tata kelola kepegawaian untuk mewujudkan pengembangan karier ASN yang lebih objektif, transparan, terukur, dan berbasis sistem merit.
Meski demikian, ia menegaskan penerapan sistem tersebut tidak serta-merta membatalkan pengangkatan ataupun menggugurkan jabatan ASN yang saat ini masih berjalan.
"Tidak bisa jabatan ASN saat ini langsung dinonjob. Manajemen talenta dimaksudkan untuk menyempurnakan sistem penempatan tugas jabatan dengan teknis penilaian yang lebih terukur," ungkap Erwan.
Disinggung mengenai indikasi pengangkatan sejumlah pejabat eselon II yang dinilai belum memiliki pengalaman struktural memadai, Erwan enggan memberikan tanggapan lebih jauh.
Ia hanya menjelaskan bahwa penerapan manajemen talenta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan terkait pengelolaan jabatan ASN melalui mekanisme penilaian yang lebih objektif.
“Penataan jabatan tetap harus mengacu pada hasil penilaian serta ketentuan kepegawaian yang berlaku, bukan secara otomatis mengganti pejabat hanya karena diterapkannya sistem manajemen talenta,” tutup Erwan.(**)
