IKOBENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu mulai memproses mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kursi anggota dewan yang kosong setelah almarhumah Fitri dari Fraksi Partai Gerindra meninggal dunia. Nama Arifin yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya setelah almarhumah Fitri di daerah pemilihan (dapil) yang sama dapil muko-muko disebut sebagai calon pengganti dan telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses PAW.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suprisman, mengatakan pimpinan DPRD telah menyampaikan surat pengusulan PAW kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pimpinan DPRD menyampaikan surat ke KPU untuk mengusulkan PAW. Nanti KPU yang memverifikasi siapa yang punya hak menduduki dan menggantikan kawan kita yang meninggal dunia,” kata Suprisman sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/8/2026).
Ia menjelaskan, calon pengganti nantinya harus berasal dari partai politik serta daerah pemilihan (dapil) yang sama dengan anggota yang digantikan. Penentuan calon pengganti akan mengacu pada aturan dan hasil perolehan suara pada Pemilu sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu yang juga anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, mengatakan proses PAW dari internal partai akan mengikuti aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan yang berlaku.
Menurut Suharto, calon pengganti diprioritaskan berdasarkan urutan perolehan suara berikutnya. Jika calon tersebut tidak bersedia atau tidak memenuhi ketentuan, maka proses akan dilanjutkan kepada calon dengan urutan berikutnya.
“Dari partai kami, sesuai aturan dan peraturan Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar yang ada, bahwa siapa pun penggantinya ya ranking di bawahnya,” ujar Suharto.
Suharto mengatakan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam proses pengajuan karena tetap menghormati keluarga almarhumah Fitri yang masih dalam suasana berduka. Namun, mekanisme PAW tetap akan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.
“Semuanya sesuai aturan dan peraturan. Setelah adanya surat PAW dari DPP ditujukan kepada instansi terkait, baru kita proses. Walaupun kita juga punya kewenangan, tapi kita tetap tenggang rasa,” katanya.
Saat ini, proses PAW masih berada pada tahap administrasi. Tahapan selanjutnya akan menunggu hasil verifikasi KPU serta proses internal Partai Gerindra sebelum calon pengganti ditetapkan dan dilanjutkan ke pelantikan melalui rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Penulis: Shabrina Putri

