×

Pencarian

Dorong Pasar Modal Berkelanjutan, BEI Perkenalkan IDX Green Equity Designation

Bengkulu - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan konsep IDX Green Equity Designation (IGREEN) sebagai upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di pasar modal Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu investor mengenali perusahaan tercatat yang memiliki kontribusi signifikan terhadap kegiatan ekonomi hijau maupun transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Pengenalan tersebut disampaikan Rony Suniyanto Djojomartono sebagai Senior Manager of Indices and ESG Business Development, Indonesia Stock Exchange kepada puluhan wartawan dalam edukasi wartawan yang digelar daring, Jumat 21 Agustus 2026. 

Rony mengatakan IDX Green Equity Designation juga menjadi jembatan antara prinsip green equity global dengan Indonesia Taxonomy for Sustainable Finance (TKBI) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI menilai masih terdapat kesenjangan dalam penerapan taksonomi tersebut pada investasi saham di pasar modal Indonesia.

Melalui program ini, lanjut Rony BEI menargetkan penguatan transparansi dan kredibilitas aktivitas bisnis hijau sekaligus membantu investor berbasis ESG mengidentifikasi perusahaan yang berkontribusi terhadap ekonomi rendah karbon. Penerapan awal dilakukan melalui tahap percontohan yang melibatkan sejumlah perusahaan tercatat terpilih.

Perusahaan yang memperoleh designation dapat memperoleh sejumlah manfaat, mulai dari visibilitas yang lebih besar di mata investor ESG hingga penguatan posisi sebagai perusahaan yang siap menghadapi agenda perubahan iklim. Penilaian oleh pihak independen juga memberikan validasi eksternal terhadap posisi ESG perusahaan.

Rony menambahkan dalam konsep IGREEN, perusahaan tercatat terlebih dahulu melakukan penilaian internal terhadap aktivitas bisnisnya berdasarkan taksonomi atau metodologi penilaian kegiatan berkelanjutan. Hasil penilaian kemudian ditinjau External Party Reviewer (EPR) sebelum perusahaan mengajukan permohonan designation kepada BEI.

Kriteria Green Equity mensyaratkan lebih dari 50 persen pendapatan tahunan berasal dari aktivitas hijau yang didefinisikan dalam taksonomi, atau lebih dari 50 persen investasi berupa belanja modal maupun operasional dialokasikan untuk aktivitas hijau bagi perusahaan yang masih berada pada tahap pra-pendapatan. Sementara Green Equity Transition diberikan apabila lebih dari 50 persen pendapatan atau investasi perusahaan dialokasikan pada aktivitas transisi menuju ekonomi rendah karbon.

Penilaian IGREEN mencakup lima pilar, yakni Revenue/Investment, Taxonomy Alignment, Governance, Annual Assessment, serta Disclosure hasil penilaian pihak eksternal. Perusahaan juga wajib menjalani penilaian tahunan dan menyampaikan laporan penilaian terbaru kepada BEI paling lambat Mei untuk mendapatkan klasifikasi yang diperbarui setiap Juli.

BEI menyatakan designation bersifat sukarela dan perusahaan harus menunjuk External Party Reviewer yang independen serta memenuhi kualifikasi untuk memverifikasi kesesuaian aktivitas perusahaan dengan taksonomi dan kriteria IGREEN. BEI dapat meninjau, menangguhkan, tidak memperpanjang, atau mencabut designation apabila perusahaan tidak lagi memenuhi ketentuan.

Ketentuan IDX Green Equity Designation telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00110/BEI/07-2026 yang berlaku efektif 31 Juli 2026. Untuk mendukung penerapan awal, BEI memberikan pembebasan biaya designation tahunan untuk pengajuan pertama dan selama dua tahun sejak ketentuan tersebut diberlakukan.

Rony berharap IDX Green Equity Designation dapat memberikan informasi yang kredibel dan transparan bagi investor dalam mengidentifikasi perusahaan dengan aktivitas hijau atau transisi yang terukur. Program tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat tata kelola keberlanjutan dan mendorong aliran modal menuju ekonomi Indonesia yang berorientasi pada target net-zero.

•