×

Pencarian

PT Bengkulu Perberat Hukuman Raharjo dan Novita Kasus Kredit Bank Raya, Vonis Naik, Uang Pengganti Total Rp58,8 Miliar

BENGKULU – Pengadilan Tinggi Bengkulu memperberat hukuman terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi kredit Bank Raya Indonesia, Raharjo Sapto Ajie Sumargo dan Novita Sumargo. Keduanya merupakan pemilik dan Direktur PT Desaria Plantation Mining atau PT DPM.

Putusan banding ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu sebelumnya.

Vonis PN Tipikor Bengkulu
Sebelumnya, di tingkat PN Tipikor Bengkulu, majelis hakim memutus:  
1.  Raharjo Sapto Ajie Sumargo selaku pemilik perusahaan dipidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Ia juga dibebankan membayar Uang Pengganti sebesar Rp59 miliar. Dalam putusan itu, tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara disita dan diperhitungkan sebagai pembayaran UP. Jika tidak mencukupi, diganti pidana 2 tahun penjara.
2.  Novita Sumargo selaku direktur perusahaan dipidana penjara selama 5 tahun 4 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.

Vonis PT Bengkulu - Diterima Banding JPU
Di tingkat banding, PT Bengkulu menerima banding dari Penuntut Umum Pidsus Kejati Bengkulu dan menjatuhkan vonis lebih berat.

1.  Raharjo Sapto Ajie Sumargo dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. 
   Ia juga dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp45 miliar. Pembayaran dilakukan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang. Kekurangannya diganti pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
2.  Novita Sumargo dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. 
   Ia wajib membayar Uang Pengganti sebesar Rp13,8 miliar dengan ketentuan yang sama. Jika tidak membayar, diganti pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dengan demikian total Uang Pengganti yang dibebankan kepada keduanya di tingkat banding mencapai Rp58,8 miliar.

JPU Terima Putusan
Pasca sidang, Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan, SH, MH mengatakan pihaknya menerima putusan banding Pengadilan Tinggi tersebut.

"Putusan ini sesuai dengan tuntutan kami. Kami menghargai dan menerima putusan majelis hakim PT Bengkulu," ujar Arief.

Perkara ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Raya Indonesia senilai Rp119 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp58 miliar dari pokok pinjaman ***